Penundaan pengangkatan CASN 2024 dilakukan pemerintah untuk mendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN, sesuai dengan UU Nomor 20/2023 tentang ASN
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN 2024, Rabu (16/10/2024). Sumber: AntaraFoto/Aprillio Akbar
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi Oktober 2025. Sementara pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 tersebut merupakan pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN.
Poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan. Agenda tersebut adalah intisari dari UU Nomor 20/2023 tentang ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan pegawai non-asn atau honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.
UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) masing-masing.
Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ingin menyamakan TMT. Tujuannya, agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.
"Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas," jelas Rini.
Sedangkan terkait dengan transformasi penataan pegawai honorer diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai honorer yang telah terjadi sejak tahun 2005.
Ada empat prinsip penataan pegawai honorer, yakni menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai honorer saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai honorer yang tercatat dalam data base BKN.
Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.