25 Juli 2025
09:50 WIB
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Zarof Ricar
Ketua majelis hakim banding menilai perbuatan Zarof Ricar menimbulkan persepsi masyarakat bahwa hakim bisa dibeli
Editor: Leo Wisnu Susapto
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada (PT) DKI Jakarta, memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.
Majelis hakim banding yang dipimpin Albertina Ho menilai, sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Menurut mereka, vonis pada Zarof Ricar berdasarkan alasan yang tepat dan benar.
Oleh karena itu, vonis tingkat pertama menjadi pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zarof Ricar. Kecuali, lanjut Albertina mengenai lamanya pidana dan status barang bukti.
"Majelis hakim banding berpendapat tindak pidana yang dilakukan terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," demikian alasan majelis hakim banding memberatkan vonis terdakwa seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (25/7).
Terkait pidana denda, majelis hakim banding tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan tingkat pertama yakni, terdakwa mesti membayar semiliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan enam bulan pidana kurungan.
Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Ketua majelis banding menegaskan, Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili serta tindak pidana menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Vonis Rampas Harta Zarof Ricar
Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, vonis tingkat pertama menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda semiliar rupiah subsider enam bulan pidana kurungan dalam kasus tersebut. Vonis tingkat pertama itu lebih ringan dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara, meski besaran pidana denda tetap sama dengan tuntutan.
Pada perkara tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai lima miliar rupiah.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.