c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 Juli 2025

09:42 WIB

Pengadilan Myanmar Vonis WNI Langgar UU Antiterorisme

WNI berinisial AP divonis dengan UU Antiterorisme dan UU Keimigrasian setelah menemui kelompok teroris di Myanmar.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pengadilan Myanmar Vonis WNI Langgar UU Antiterorisme</p>
<p>Pengadilan Myanmar Vonis WNI Langgar UU Antiterorisme</p>

Ilustrasi sel penjara. Shutterstock/FOTOKITA.

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan selebgram warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial AP dihukum pengadilan Myanmar karena terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Antiterorisme.

Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

Selain dituduh dengan UU Antiterorisme, otoritas Myanmar juga menyangka dia dengan beberapa UU. Karena, dia diduga masuk wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

“AP dikenakan dakwaan melanggar UU Antiterorisme, UU Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” jelas Judha kepada awak media, Selasa (1/7).

Sejak awal penangkapan, kata Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar telah melakukan tindakan untuk pelindungan kepada AP. Seperti, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Baca juga: Kemenlu Masih Terima Aduan WNI Di Myanmar

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” ujar Judha.

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Judha mengungkapkan, upaya nonlitigasi juga dilakukan Kemenlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” jelas dia.

Sebagai informasi, penangkapan AP mencuat usai anggota DPR dari Komisi I, Abraham Sridjaja mengungkapkan ada seorang WNI yang ditahan di Myanmar.

"Dia ditahan karena terkait dengan imigrasi, alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesty ataupun di deportasi karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar," ujar Abraham, dalam rapat kerja di DPR dengan Kemenlu, Senin (30/6).

Spekulasi-spekulasi pun mencuat di kalangan warganet Indonesia. Berbagai dugaan menyebut selebgram yang dimaksud Abraham itu adalah Arnold Putra.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar