c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

04 November 2025

11:00 WIB

Penegak Hukum Tindak Tambang di Gunung Merapi

Penegak hukum tindak tambang pasir ilegal yang beroperasi sejak lama dan omzet hingga miliaran rupiah tanpa ada kontribusi ke negara.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Penegak Hukum Tindak Tambang di Gunung Merapi</p>
<p>Penegak Hukum Tindak Tambang di Gunung Merapi</p>

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni saat memimpin penindakan tambang pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Semeru, Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025). Humas Polri.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tambang pasir ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11). 

Penindakan, urai Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11) dilakukan bersama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya.

“Penindakan berawal dari laporan masyarakat akan adanya tambang pasir ilegal di kawasan konservasi,” imbuh Irhamni.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. 

Setelah diperiksa Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, tambang pasir dan depo pasir tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Lalu, polisi meningkatkan penanganan Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektare (ha), serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar.

Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai tiga triliun rupiah.

Brigjen Irhamni menegaskan, penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” papar dia.

Irhamni menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” lanjut dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar