c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

31 Juli 2025

12:08 WIB

Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal di Pantai Merbuk

Ada kawasan dengan IUPK PT Timah Tbk yang dipakai penambang timah ilegal dan merugikan negara.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal di Pantai Merbuk</p>
<p>Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal di Pantai Merbuk</p>

Tim gabungan dari apara penegak hukum dan pemerintah daerah di Kepulauan Babel menertibkan tambang ilegal di kawasan IUPK PT Timah di Pantai Merbuk, Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025). ANTARA/HO-Humas PT Timah Tbk.

PANGKALPINANG - Tim gabungan aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Timah Tbk di Pantai Merbuk Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7).

"Penertiban ini untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan legal dan berkelanjutan," kata Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro di Pangkalpinang, Kamis (31/7).

Dia mengatakan, penertiban ini sebagai respons maraknya aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. 

“Serta ada potensi konflik sosial di masyarakat," lanjut Restu dikutip dari Antara.

Sebelumnya, PT Timah bersama tim gabungan memberikan imbauan agar tidak ada lagi penambang ilegal beroperasi di kawasan tersebut. Bahkan langkah persuasif ini sudah dilakukan berulang kali sebelum adanya penertiban hari ini.

Namun, kata dia, hal ini masih saja tidak diindahkan para penambang, sehingga PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan khusus di kawasan Merbuk Bangka Tengah mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset negara.

Baca juga: Ini PR Bagi Bos Baru PT Timah Tbk

PT Timah Tbk telah mendapatkan persetujuan IUPK tahapan eksplorasi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 7 Februari 2025.

"Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum," tegas dia.

Menurut dia, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar dan merugikan negara.

"Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi, tetapi terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan," sambung dia.

Ia mengapresiasi bagi tim gabung, baik dari pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum yang telah bersama-sama menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.

Selain penertiban, PT Timah juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi tentang pertambangan legal, serta program tanggung jawab sosial untuk menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar.

"PT Timah juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penambangan di wilayah IUP dengan skema kemitraan dan diharapkan dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab," ungkap Restu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar