c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

10 September 2022

08:54 WIB

Pencairan BSU 2022 Mulai Senin Pekan Depan

Pencairan BSU 2022 tahap pertama akan diberikan pada 4,06 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pencairan BSU 2022 Mulai Senin Pekan Depan
Pencairan BSU 2022 Mulai Senin Pekan Depan
Ilustrasi rombongan buruh keluar dari tempat bekerja. ANTARA /Risky Andrianto.

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, proses pencairan tahap pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk 4,36 juta orang, dapat diambil mulai Senin (12/9).

"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara.red). Saya mengingatkan, tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," urai Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/9) malam.

Anwar menjelaskan pada Jumat (9/9) malam, Kemenaker telah memroses pencairan dana subsidi gaji tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp2,61 triliun.

Baca juga: BSU Tahap 1 Sudah Disalurkan Ke 4,1 Juta Pekerja

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," lanjut Anwar menerangkan seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kemenaker telah menerima data 5,09 juta calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker kemudian melakukan verifikasi dan pemadanan data penyaluran tahap pertama tersebut sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.

Anwar melanjutkan, perlu proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Setelah menjalani proses itu, urai dia, terdapat 4,36 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu pekerja/buruh. Namun, selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tutur Anwar.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan, siap menerima pengaduan dari para pekerja yang merasa memenuhi kriteria tapi tidak mendapatkan BSU 2022.

"Silakan datang ke kami. Kami siap layani, dan akan koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Rudi Suryawan di Mataram, Jumat (9/9).

Baca: Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Terima BSU 2022

Dia menerangkan, pemberian BSU bagi pekerja ini menggunakan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, salah satu kriteria pekerja yang mendapatkan BSU adalah pekerja menjadi peserta dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 22 Juli 2022.

Selain itu, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain.

Misalnya tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan modal produktif, prakerja atau bantuan lain.

"Tujuannya, agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah," sambung dia.

Baca: BLT BBM Siap Disalurkan Pada 18,4 Juta Keluarga

Sementara jumlah pekerja yang ada di Kota Mataram tercatat sebanyak 26.000, dan semuanya sudah masuk data verifikasi calon penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hanya saja sejauh ini kami belum terima data riil berapa pekerja yang lolos verifikasi dan menerima BSU. Kalau mengacu pada pencairan BSU sebelumnya, pekerja yang dapat sekitar 7.000-an," sambung dia.

Selebihnya, tambah Rudi, mereka tidak lolos verifikasi karena tidak masuk dalam kriteria penerima BSU, termasuk pegawai honorer dan BUMN tidak masuk kriteria penerima BSU.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar