c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

29 September 2022

13:55 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Revitalisasi Kawasan Bakau Muaragembong

Abrasi di kawasan hutan lindung Muaragembong, mengakibatkan wilayah daratan berkurang 2.238 hektare. Belum lagi, ada alih fungsi lahan menjadi tambak

Pemkab Bekasi Dorong Revitalisasi Kawasan Bakau Muaragembong
Pemkab Bekasi Dorong Revitalisasi Kawasan Bakau Muaragembong
Ilustrasi. Kondisi Mangrove di pesisir Muaragembong, Bekasi. dok. Antara Foto

CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong pemerintah pusat merevitalisasi kawasan hutan bakau di Kecamatan Muaragembong, Bekasi. Revitalisasi dibutuhkan untuk memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi, keanekaragaman hayati serta ekosistem yang ada.

Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, kondisi kawasan hutan lindung Muaragembong saat ini semakin memprihatinkan, rusak akibat abrasi pantai dan ekosistem yang terdegradasi.

"Kawasan hutan lindung mencapai 10.481,15 hektare tetapi 93,5% dari total kawasan hutan itu kini telah diokupansi masyarakat. Kami memiliki usulan berdasarkan kondisi di atas, kawasan mangrove perlu direvitalisasi untuk mengembalikan fungsinya," katanya di Cikarang, Kamis (29/9).

Menurut dia, penanganan abrasi dan revitalisasi kawasan ini perlu dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pihak, agar lebih efektif. Lebih baik lagi jika bisa dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Pelaksanaannya dibutuhkan unsur terpadu agar efektif dan jauh lebih efisien jika bisa ditetapkan sebagai proyek strategis nasional," tuturnya.

Dia menjelaskan, abrasi di kawasan hutan lindung Muaragembong mengakibatkan wilayah daratan berkurang 2.238 hektare. Luas wilayah yang mengalami inundasi (lahan yang tergenang akibat proses pasang surut air laut) seluas 1.700 hektare. Kemudian, alih fungsi seluas 90% menjadi tambak yang mengancam habitat flora dan fauna.

"Garis pantai di tiga desa pesisir, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Pantai Sederhana terjadi kemunduran. Luas area yang dihitung kurang lebih 1.900 hektare, sebagian besar dulunya merupakan hutan mangrove yang melindungi garis pantai. Laju abrasi juga mengakibatkan tingginya frekuensi banjir rob hingga dua kali sebulan," ucapnya.

Hutan Mangrove di kawasan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. dok. Antara Foto 

Holding Zone
Dia mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu persetujuan tahap akhir substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, untuk penetapan holding zone hutan lindung Muaragembong agar memiliki kejelasan dasar hukum.

"Terkait surat kami mengenai revitalisasi, saat ini sudah tahap akhir dari persetujuan substansi bahwa dalam revisi tersebut kawasan abrasi ini ditetapkan sebagai Holding Zone, artinya daerah yang segi status hutan, tapi eksistingnya non hutan,” ujar Dani Ramdan.

“Ternyata dari penjelasan provinsi tadi dengan Holding Zone bisa memperkuat upaya kita karena dalam batang tubuhnya sudah ada indikasi programnya," lanjutnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Mohamad Taufiq Budi Santoso menetapkan, Raperda RTRW Jawa Barat yang mengatur penanganan kawasan hutan lindung di Muaragembong, menggunakan solusi Holding Zone (zona tunda) sesuai dengan Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021.

"Penanganan abrasi di Kabupaten Bekasi ini masuk dalam program Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, meliputi arahan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan indikasi program yang melibatkan kewenangan multi sektor. Sehingga ditetapkan sebagai kawasan Holding Zone," jelasnya.

Ia menjelaskan, terdapat indikasi program penanganan abrasi dan revitalisasi dalam Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat yakni program sumber daya alam, pemeliharaan kawasan lindung, dan penanggulangan bencana.

"Sudah dicantumkan program-program yang akan dilakukan. Pertama, jaringan sarana prasarana untuk program SDA meliputi pengendalian banjir, pengamanan pantai, kemudian pemeliharaan kawasan lindung, dan pengantisipasian penanggulangan bencana jika terjadi banjir rob," imbuhnya.

"Percepatan penertiban persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2022 sehingga proses penetapan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat oleh DPRD dapat dilakukan pada minggu ketiga Oktober 2022," kata Taufik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar