c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

09 Desember 2022

10:09 WIB

Pemerintah Tetapkan 1.728 Warisan Budaya Tak Benda

Dari ribuan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) , baru 12 di antaranya tercatat dalam IXH UNESCO.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pemerintah Tetapkan 1.728 Warisan Budaya Tak Benda
Pemerintah Tetapkan 1.728 Warisan Budaya Tak Benda
Ilustrasi sejumlah orang membawakan tari Isosolo Papua, sebagai Warisan Budaya Tak Benda. ANTARA FOTO/Gusti Tanati.

JAKARTA – Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemdikbudristek Irini Dewi Wanti mengungkapkan, hingga tahun 2021 terdapat total 1.728 WBTb yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) nasional. 

Namun, UNESCO baru menetapkan 12 WBTb dari Indonesia, dan satu WBTb diajukan secara joint nomination atau pengajuan secara multinasional.

Irini menekankan bahwa 1.728 WBTb yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia tersebut memiliki hak yang sama untuk diusulkan sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO. 

Namun tantangannya, apabila Indonesia hanya mengajukan WBTb secara single nomination (pengajuan per negara), maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang agar WBTb nasional itu masuk ke UNESCO.

Siklus penetapan warisan budaya tak benda di dalam komite ICH Unesco ditetapkan dua tahun sekali. Sehingga, satu elemen budaya dari negara (single nomination) akan diproses selama dua tahun agar warisan budaya tak benda Indonesia dapat dicantumkan dalam daftar warisan budaya tak benda (ICH) UNESCO.

“Bayangkan, ada berapa ratus negara yang mengusulkan setiap tahunnya,” urai Irini dalam “Bincang Santai WBTb Indonesia Menuju ICH” yang diikuti secara virtual di Jakarta, Kamis (8/12) seperti dikutip dari Antara.

“Kalau siklusnya dua tahunan, Indonesia butuh berapa ribu tahun untuk semua itu ditetapkan. Tentu saja ini suatu hal yang sangat sangat jauh dari mungkin,” ujar dia.

Apalagi, 1.728 itu pasti punya prioritas-prioritas, misalnya salah satu pertimbangannya kenapa dia harus didahulukan. Mungkin, karena memang kondisinya mendesak, hampir punah.

Mengingat hal tersebut, salah satu strategi yang dapat dilakukan Indonesia dengan joint nomination terhadap WBTb yang sama atau mirip atau beririsan dengan negara lain yang didasarkan atas kajian kesejarahan dan kondisi sosial budaya.

“Dengan negara siapapun, dengan negara manapun. Kebijakan untuk multinasional itu bisa setiap tahun (pengajuan ke Unesco) berapa pun jumlahnya dengan negara manapun. Nah, ini menjadi penting. Ini sebagai salah satu strategi,” kata Irini.

Tak hanya itu, strategi-strategi lainnya yang juga dapat dilakukan termasuk menyeleksi untuk menganalisis seberapa besar komitmen komunitas dan para pendukung dalam mengajukan WBTb Indonesia mendapat pengakuan ICH Unesco, melakukan sosialisasi ICH UNESCO, dan melakukan konsolidasi kepada semua pemangku kepentingan.

Selain itu, dapat pula melalui peningkatan fasilitasi kepada komunitas untuk menyiapkan bersama dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengusulan, peningkatan internalisasi budaya di masyarakat, peningkatan diplomasi kebudayaan di luar negeri, hingga melakukan pengusulan ulang atau tambahan (extention).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar