c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

10 Juni 2021

19:52 WIB

Pemerintah Segera Tuntaskan Ibu Kota Maluku Utara

Sofifi jadi kawasan khusus berdasarkan peraturan pemerintah

Penulis: Seruni Rara Jingga

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pemerintah Segera Tuntaskan Ibu Kota Maluku Utara
Pemerintah Segera Tuntaskan Ibu Kota Maluku Utara
Foto Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik. Antara

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, permasalahan status Ibu Kota Maluku Utara segera selesai.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk menyelesaikan penetapan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 tahun. 

"Kami ingin memberikan kabar gembira kepada teman-teman semua, alhamdulillah berkat dukungan gubernur, Ketua DPRD, Forkopimda, bupati/wali kota dan tokoh-tokoh adat yang ada di Maluku Utara, semua norma-norma yang terkait dengan penetapan ibu kota, insyaallah kita selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” kata Akmal dalam acara Launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara, Kamis (10/6).

Akmal mengatakan, draf pembentukan kawasan khusus telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut, ujar Akmal, dapat menjadi dasar dan payung hukum tentang kesepakatan pembentukan kawasan khusus Ibu Kota Sofifi. 

“Peraturan Pemerintah itu yang akan nanti mengatur bagaimana Ibu Kota Maluku Utara ke depan," ujar dia.

Akmal menambahkan, persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB). Selain memancing daerah lain untuk mengajukan hal yang sama, lanjutnya, persoalan dinamika internal pemerintah di Maluku Utara juga menjadi pertimbangan. 

“Solusi terbaik adalah kita membentuk kawasan khusus, ini dimungkinkan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Nah, ini kami komunikasikan dengan baik, dan Pak Menteri bisa membentuk tim khusus dan berjalan dengan baik,” ungkap dia.

Akmal juga mengucapkan apresiasi kepada semua pihak di Maluku Utara yang bersama-sama menyelesaikan persoalan terkait Ibu Kota Maluku Utara tersebut.

“Begitu PP keluar, Pak Menteri nanti akan segera lapor kepada Presiden untuk mengatur kedatangan Bapak Presiden membawa kadonya untuk masyarakat Maluku Utara,” tutur Akmal. 

Maluku Utara dibentuk menjadi provinsi tersendiri setelah terpisah dari Provinsi Maluku pada tahun 1999. Pemisahan ini ditetapkan melalui UU Nomor 46 Tahun 1999. Tertulis, Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara.

Namun, selama lebih 22 tahun permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi tidak selesai. Pembangunan pembangunan kantor, kantor gubernur, pengadilan, korem, hingga perumahan, pernah dilakukan namun akhirnya terbengkalai. Tak hanya itu, para ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya karena masih menetap di Ternate dan Tidore akibat ketidaksiapan sarana dan prasarana.

Kemendagri kemudian melakukan langkah-langkah strategis dalam penanganan Ibukota Maluku Utara. Salah satunya dengan menjadikan wilayah tersebut sebagai kawasan khusus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar