c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

27 September 2025

12:51 WIB

Pemerintah Mesti Tetapkan Upah Minimum Guru

Upah minimum guru sudah termaktub di UU Guru dan Dosen namun pelaksanaannya belum ada hingga kini.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemerintah Mesti Tetapkan Upah Minimum Guru</p>
<p>Pemerintah Mesti Tetapkan Upah Minimum Guru</p>

Guru honorer mengajar siswa di SDN 2 Sukamanah, Lebak, Banten, Kamis (1/12/2022). Antara Foto/Muhamm ad Bagus Khoirunas.

JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru berharap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengatur standar upah minimum guru. Kebijakan ini dinilai menjadi jawaban akan masalah kesejahteraan guru. 

P2G menilai gaji guru di Indonesia termasuk yang terendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya, terutama untuk guru honorer.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menjelaskan, standar upah minimum guru seebnarnya sudah tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen. Tersurat, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum. Namun, hingga kini hal itu belum terealisasi. 

"Kenapa di guru itu tidak ada standar minimum upahnya? Jangan-jangan pemerintah memang tidak berani dan tidak mau menggaji guru secara layak. Ini harus kita pecahkan," ujar Iman dalam diskusi publik bertajuk "Ke Mana Sistem Pendidikan Nasional Mengarah?" yang digelar secara daring, Jumat (26/9).

Dia menjelaskan, tidak adanya standar upah guru membuat guru mendapatkan upah yang berbeda-beda tergantung statusnya. Misalnya, guru ekspatriat, guru ASN, PPPK, honorer, dan lainnya.

Dia juga mengingatkan, upah minimum guru merupakan hal yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye. Namun, hingga kini janji itu tidak pernah dipenuhi.

Baca juga: Survei Sebut Gaji Mayoritas Guru di Bawah Rp2 Juta/Bulan  

Di samping upah minimum, Iman berkata tunjangan guru juga masih bermasalah. Salah satu isunya, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP menyatakan guru honorer yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh menerima honor. Padahal, TPG dan honor adalah dua hal berbeda yang berhak diperoleh guru.

Belum lagi, TPG guru kerap kali dipotong setiap cair. Pemotongan ini sudah menjadi tradisi dan dilakukan oleh operator sekolah, kepala sekolah, dan dinas pendidikan.

Menurut Iman, rendahnya kesejahteraan guru membuat banyak guru terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini sebagaimana ditunjukkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2024, yaitu guru menjadi kelompok profesi terbesar yang terjerat pinjol.

Selain itu, kesejahteraan yang rendah juga membuat guru bekerja sampingan. Menurut survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2024, pekerjaan sampingan guru meliputi pengemudi ojek online, mengajar les, petani, buruh, konten kreator, hingga penceramah.

"Kalau upah guru itu tidak membuat guru sejahtera, cobalah guru dianggap seperti pekerjaan lain. Ada standar upahnya," tutup Iman.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar