c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

12 Mei 2021

18:29 WIB

Pemerintah Kutuk Serangan Israel Pada Warga Palestina

Desak Dewan Keamanan PBB mbil tidakan nyata bagi Israel

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pemerintah Kutuk Serangan Israel Pada Warga Palestina
Pemerintah Kutuk Serangan Israel Pada Warga Palestina
Ilustrasi ketegangan Israel dengan Palestina. Antarafoto

JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi menyampaikan, pemerintah Indonesia mengutuk tindakan Israel mengusir warga Palestina dari Syeikh Jabbar, Yerusalem Timur, dan menyerang warga sipil Palestina di Masjid Al Aqsa.

Menurut Menlu Retno, tindakan Israel tersebut tidak dapat dibiarkan. Indonesia, kata Retno, juga mendesak Dewak Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata terhadap pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel.

"Indonesia akan terus mendukung perjuangan rakyat Palestina," urai Retno dalam keterangan persnya, Rabu (12/5).

Selain itu, Indonesia juga mengecam meluasnya ketegangan dan kekerasan, khususnya di jalur Gaza yang menyebabkan puluhan korban jiwa dari warga sipil yang tidak berdosa. Indonesia terus berusaha semaksimal mungkin di semua lini, termasuk di Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestine. 

Sebagai catatan, lanjutnya, komite tersebut ada di Majelis Umum PBB yang dibentuk tahun 1975, yang memiliki mandat memperjuangkan hak-hak Palestina, termasuk hak kemerdekaan Palestina. Saat ini, Indonesia adalah salah satu negara anggota biro dan memangku jabatan wakil ketua dalam komite.

Indonesia juga mengusulkan agar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non Blok (GNB) dapat segera melakukan pertemuan khusus untuk membahas masalah ini.

Indonesia juga terus mendesak agar DK PBB dapat mengambil langkah nyata, menghentikan seluruh kekerasan, dan menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi Palestina. Sebab, sudah terlalu lama hak-hak bangsa dan rakyat Palestina digerogoti oleh Israel.

"Indonesia akan terus bersama rakyat dan bangsa Palestina dalam memperjuangkan hak-haknya," pungkas Retno.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan, serangan brutal dan biadab zionis Israel ini telah menodai kesucian tempat ibadah. Sekaligus, mempertunjukkan pelanggaran secara terang-terangan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam PBB dan terhadap hukum internasional lainnya.

"Terutama keputusan UNESCO tahun 2016 yang menetapkan Aqsha merupakan situs suci umat Islam," kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim.

Oleh sebab itu, Sudarnoto meminta PBB untuk segera mengambil tindakan nyata agar zionis Israel menghormati hukum internasional. Termasuk, melindungi tempat ibadah dan hak asasi manusia (HAM) warga yang berada di wilayah pendudukan. 

MUI, kata dia, juga menyerukan kepada PBB untuk menempatkan pasukan perdamaian di Palestina untuk melindungi rakyat Palestina dari kekejaman Israel.

MUI juga mendesak kepada negara anggota OKI dan Liga Arab untuk bersatu melawan semua kejahatan Israel dan menuntut penguasa Israel ke International Criminal Court (ICC) atas semua kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina selama ini.

MUI menyerukan negara-negara Islam lainnya untuk bersatu menggalang semua potensi baik politik, ekonomi, sosial budaya, dan milter untuk menghadapi arogansi dan agresi zionisme Israel

Di sisi lain, MUI meminta Amerika Serikat (AS) melakukan langkah-langkah yang lebih konstruktif dan nyata untuk menekan Israel, dengan mendukung pemberian sanksi atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan zionis Israel.

"Amerika harus mengembalikan kepercayaan internasional dengan menekan Israel dan mendorong PBB untuk menetapkan sanksi kepada Israel atas pelanggaran HAM berat yang telah dilakukannya," kata dia.

Terakhir, MUI juga mengapresiasi pemerintah Indonesia yang telah dengan sungguh-sungguh memainkan peran penting dalam membantu perjuangan rakyat dan bangsa Palestina. MUI dan ormas-ormas Islam terus mendorong pemerintah untuk terus tampil di garda depan bersama masyarakat internasional dan negara-negara Islam lainnya dalam penyelesaian konflik Israel-Pelastina.

"Serta memastikan pemerintah Israel bersedia mematuhi hukum internasional, termasuk perlindungan Masjid Aqsha sebagai situs suci umat Islam dan jamaah yang beribadah di dalamnya," pungkas Sudarnoto. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar