31 Juli 2024
10:15 WIB
Pemerintah Izinkan Aborsi Bersyarat
Aturan aborsi bersyarat tertuang dalam PP pelaksana UU Kesehatan.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
ilustrasi aborsi. Shutterstock/christinarosepix.
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan dua syarat. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tertulis dalam Pasal 116 PP syarat pertama adalah aborsi dapat dilakukan oleh orang dengan indikasi kedaruratan medis. Kedua, aborsi dapat dilakukan oleh korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 117 menguraikan, indikasi kedaruratan medis yang dimaksud meliputi dua hal. Pertama, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu. Kedua, kondisi janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Sementara itu, Pasal 118 menyatakan aborsi bagi perempuan yang hamil akibat perkosaan atau kekerasan seksual lain, dapat dilakukan namun perlu dibuktikan dengan dua hal.
Pertama, surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai kejadian perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kedua, keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Selanjutnya, Pasal 122 menyebut pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami. Kecuali, korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Jika aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap mengambil keputusan, persetujuan bisa dilakukan oleh keluarga.
Selain itu, Pasal 123 menguraikan, dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi. Pendampingan ini dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan UU Kesehatan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Aturan ini memiliki 1.172 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” papar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/7).