c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

08 Agustus 2022

20:44 WIB

Pemerintah Ingin RUU KIA Tak Timbulkan Diskriminasi Gender

Pemerintah, melalui KPPPA, telah menyusun DIM RUU KIA bersama dengan berbagai pihak

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

Pemerintah Ingin RUU KIA Tak Timbulkan Diskriminasi Gender
Pemerintah Ingin RUU KIA Tak Timbulkan Diskriminasi Gender
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (kiri). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/YU

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan, pihaknya akan berusaha membuat Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tidak diskriminatif dan tidak menimbulkan ketimpangan gender.

“Kami telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA bersama dengan berbagai pihak, kami juga menerima masukan agar RUU ini tidak menimbulkan diskriminasi gender,” ujar Bintang dalam keterangan yang diterima, Senin (8/8).

Bintang menyebutkan, seluruh perwakilan Komisi Nasional, Lembaga Profesi, Serikat Pekerja, KOWANI, dan Lembaga Masyarakat yang bergerak di isu perempuan bekerja menyambut baik pembahasan DIM RUU KIA. 

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan masukan sesuai dengan keilmuannya masing-masing, mulai dari pembahasan cuti melahirkan, cuti pendampingan, pengasuhan anak, ketentuan umum, dan lain sebagainya.

“Di sinilah letak pentingnya kita berdialog untuk menemukan gagasan solutif, dengan tujuan yang sama, yakni kesejahteraan ibu dan anak,” ujar Bintang.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menyusun DIM RUU KIA berdasarkan hasil dialog lintas sektor, termasuk lembaga masyarakat, akademisi, dan dunia usaha. DIM RUU KIA ditargetkan akan selesai dan diparaf oleh menteri perwakilan Presiden RI pada 26 Agustus 2022.

Bintang menjelaskan, RUU KIA merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan ibu dan anak. Mulai dari menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, dan pencegahan stunting yang terhitung masih tinggi di Indonesia.

Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Tahun 2015 menunjukkan Angka Kematian Ibu masih cukup tinggi, yaitu 305 per 100 ribu kelahiran hidup. Sementara, Angka Kematian Bayi pada 2017 sebesar 24 per seribu kelahiran hidup.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya partisipasi dan kolaborasi antara Pemerintah dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan kesejahteraan ibu dan anak. Sebab, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kesejahteraan ibu dan anak tidak akan bisa tercapai tanpa adanya kerja sama berbagai pihak.

“Jadi RUU KIA ini harus mampu mengatasi berbagai permasalahan kesejahteraan ibu dan anak, baik di perkotaan maupun desa, dan RUU ini tidak hanya bagi ibu pekerja, namun bagi ibu dan anak yang rentan,” kata Bintang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar