06 Agustus 2025
16:41 WIB
Pemerintah Cairkan Insentif Guru Honorer
Pencairan insentif untuk 341.248 guru honorer sebesar Rp300 ribu per orang.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Sejumlah tenaga honorer mengangkat poster saat aksi damai di depan Pendopo Bupati Serang, Kota Seran g, Banten, Rabu (15/1/2025). AntaraFoto/Putra M. Akbar.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan insentif untuk guru honorer untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan Indonesia.
"Pemerintah memberikan bantuan insentif bagi 341.248 guru honorer yang masing-masing Rp300 ribu,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, dalam acara di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8).
Dia melanjutkan, insentif itu diberikan selama tujuh bulan dan ditransfer sekaligus ke rekening masing-masing guru. Total anggaran untuk bantuan ini mencapai sekitar Rp716,6 miliar dan lebih dari 85% sudah ditransfer.
Tak hanya itu, Mu'ti berkata Kemendikdasmen juga menyalurkan dua bantuan lainnya untuk guru. Pertama, bantuan subsidi upah (BSU) untuk 253.407 guru PAUD nonformal.
Besaran BSU tersebut mencapai Rp300.000 dan diberikan untuk dua bulan. Total anggaran BSU mencapai sekitar Rp152 miliar dan seluruhnya sudah ditransfer ke rekening guru.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Untuk Guru Honorer
Kedua, Kemendikdasmen menyalurkan bantuan afirmasi bagi 12.500 guru untuk menempuh jenjang pendidikan S1/D4. Bantuan peningkatan kompetensi ini diberikan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di 112 perguruan tinggi. Dana yang dialokasikan mencapai Rp37,5 miliar.
Mu'ti berkata, ketiga bantuan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru itu adalah upaya mewujudkan pendidikan bermutu. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menambahkan, guru honorer yang mendapatkan bantuan insentif adalah yang memenuhi persyaratan. Salah satunya, memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4, tapi belum memiliki sertifikasi profesi.
Dia juga berharap, setelah ini para penerima insentif mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga mereka berhak mendapatkan berbagai tunjangan.
"(Guru yang mengikuti PPG) layak untuk menerima tunjangan profesi dan juga bahkan tunjangan khusus untuk mereka yang mengajar di wilayah khusus," pungkas Suharti.