c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

04 Agustus 2025

11:58 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Zero Odol 2027

Pemerintah, DPR dan pengemudi sepakat pembentukan tim guna mencapai zero ODOL 2027.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemerintah Bentuk Tim Zero Odol 2027</p>
<p>Pemerintah Bentuk Tim Zero Odol 2027</p>

Aksi menolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya Magelang-Wonosobo, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025).ANTARA FOTO/Anis Efizudin.

JAKARTA - DPR bersama pemerintah dan asosiasi pengemudi logistik telah sepakat akan membentuk tim dalam merumuskan program zero over dimention dan over load (ODOL) yang targetnya tuntas 2027.

Demikian kesepakatan rapat ketiga unsur tersebut secara tertutup pada hari ini, Senin (4/8) yang disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Rapat itu dihadiri Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya dan perwakilan Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara.

"Menuju zero ODOL di 2027 kami telah bersepakat baik dengan pemerintah dan pihak asosiasi pengemudi, akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).

Dasco menambahkan, Presiden Prabowo Subianto pun memberikan perhatian khusus terkait persoalan truk ODOL ini. Maka dari itu, seluruh pihak pun mesti turut mendukung dan menyukseskan zero ODOL 2027 nanti.

Baca juga: ODOL; Retakan Kecil Sektor Logistik   

"Tadi pemerintah bilang, Presiden Prabowo juga memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan over load atau ODOL ini," ungkap dia. 

Sebagai informasi, penerapan kebijakan zero ODOL ini demi mencegah kecelakaan fatal terulang setelah tercatat 6.000 korban jiwa akibat pelanggaran muatan sepanjang 2024.

Kementerian Perhubungan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, menyumbang sekitar 10% dari total kecelakaan lalu lintas nasional.

Dari seluruh kecelakaan tersebut pelanggaran muatan ODOL, berdasarkan data PT Jasa Raharja (Persero) menunjukkan tingginya risiko kecelakaan dari praktik kelebihan dimensi dan beban.

Sejatinya, implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.

Padahal, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.

"Untuk menyukseskan ini, kita sepakat perlu komitmen pemberlakuan zero ODOL dan kami akan siapkan untuk ini, tidak bisa ditunda lagi," tegas Menhub Dudy. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar