c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

12 Oktober 2021

20:43 WIB

Pemda Diharap Penuhi Hak Anak

Kasus penelantaran, eksploitasi, dan pekerja anak di jalanan masih sangat tinggi

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

Pemda Diharap Penuhi Hak Anak
Pemda Diharap Penuhi Hak Anak
Ilustrasi anak bermain. ANTARAFOTO/Iggoy el Fitra

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, meminta pemerintah daerah (pemda) memperhatikan pemenuhan hak anak untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak. Menurutnya, berbagai kasus penelantaran, eksploitasi, dan pekerja anak di jalanan masih sangat tinggi. 

“Jika semua daerah melakukan pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus anak, situasi yang dapat mengancam tumbuh dan kembang anak dapat dicegah,” ungkap Bintang dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/10).

Menurutnya, angka eksploitasi anak dan pekerja anak di jalanan yang terus meningkat disebabkan oleh kemiskinan dan angka putus sekolah di tengah pandemi covid-19. Bahkan, kasus “manusia silver” dan anak jalanan saat ini telah masuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi anak, yaitu mempekerjakan anak di jalanan yang keselamatannya terancam akibat lalu lintas, panas dan hujan, polusi udara, dan juga keracunan cat berbahaya.

Bintang menyebutkan, untuk menangani masalah ini diperlukan pendekatan yang lebih kompleks. 

Penyelesaian masalah anak, katanya, tidak semata hanya pendekatan ekonomi, tetapi juga pemenuhan hak secara komprehensif. Hal ini termasuk pemenuhan hak sipil, pengasuhan layak, kesehatan dan pendidikan, serta pendekatan hukum jika ditemukan ada pihak-pihak yang mengeksploitasi atau pelanggaran hukum lainnya sehingga dapat mencegah kasus serupa terjadi di tempat lain.

“Untuk mendukung upaya ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, yang mengatur soal perlindungan khusus terhadap anak dari penelantaran dan eksploitasi, baik karena perdagangan anak hingga pekerja anak termasuk dalam situasi darurat,” tegas Bintang.

Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, semua pihak khususnya pemerintah daerah harus dapat memenuhi hak pendidikan anak-anak yang telantar dan sempat dipekerjakan oleh orang tua mereka. Tak hanya hak pendidikan, hak lain seperti hak kesehatan dan pengasuhan yang baik harus dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Untuk kasus bayi silver yang sempat ramai, Nahar mengatakan saat penanganannya sudah dikoordinasikan dengan Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). 

Ia mendorong agar kasus anak silver mendapatkan pemenuhan hak pendidikan untuk dipastikan kembali ke sekolah. Lalu, mendapatkan hak kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan menyeluruh dan pemulihan jika ditemukan dampak dari polusi udara dan keracunan cat secara terus-menerus.

“Selain itu, pencegahan di tingkat hulu juga harus dipastikan, antara lain peningkatan daya lenting keluarga anak dari aspek ekonomi dan pengasuhan agar tidak terjadi kembali,” ungkap Nahar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar