c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

01 Agustus 2025

11:38 WIB

Pemberian Amnesti dan Abolisi di Indonesia

Amnesti dan abolisi bagi  Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, jadi dua terdakwa korupsi pertama yang menerima kemurahan hati Presiden.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemberian Amnesti dan Abolisi di Indonesia</p>
<p>Pemberian Amnesti dan Abolisi di Indonesia</p>

Ilustrasi penjara. Shuttertsock/dok.

JAKARTA - DPR menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto serta ribuan orang lainnya.

Berdasarkan penelusuran Validnews, Tom Lembong dan Hasto bukan orang pertama yang menerima abolisi dan amnesti. Sebelumnya ada beberapa orang yang telah menerima kemurahan hati para Presiden RI, yang dikutip dari Skripsi berjudul Kewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril Maknun Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi, karya Khairi Annisah, mahasiswi UIN Suska Riau.

Pada 1959, Presiden Soekarno memberikan amnesti kepada mereka yang tersangkut pemberontakan DII/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Amnesti diberikan lantaran para pemberontak dinilai telah insyaf dan mau kembali ke NKRI. 

Kemudian, pada 1661, Soekarno memberikan amnesti kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan lebih luas lagi, yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Semesta (Permesta) di Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat dan lain-lain daerah. Termasuk pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, hingga pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan, pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.

Baca juga: DPR Setuju Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong 

Selanjutnya, Presiden Soeharto memberikan amnesti kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dinyatakan bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa, serta dalam usaha untuk lebih memanfaatkan seluruh potensi bagi kelancaran dan peningkatan pelaksanaan pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timor.

Pada masa Presiden BJ Habibie, diberikan amnesti kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur. Ke-18 orang itu dulunya ditangkap karena telah menghina Presiden Soeharto.

Presiden BJ Habibie juga memberikan Amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi, yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Keduanya sempat ditahan di masa Orde Baru lantaran sering melakukan kritik keras terhadap pemerintahan.

Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, amnesti diberikan pada mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) serta aktivis HAM, Budiman Sudjatmiko. Dia dipenjara pada masa Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.

Amnesti juga diberikan kepada sejumlah anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana makar yakni Amir Syam, Ridwan Ibbas, Abdullah Husen, dan M Thaher Daud.

Pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, lahir wacana memberikan amnesti dan abolisi terhadap mantan Mantan Presiden Soeharto terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan dan tidak dapat diproses di pengadilan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit keras.

Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, ada amnesti kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas GAM maupun para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).

Pada 2006, SBY pernah berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk mantan Presiden Soeharto. Namun, rencana itu tak ada kabarnya hingga Soeharto wafat.

Pada masa Presiden Joko Widodo, amnesti diberikan kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur, yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala BIN saat itu Letjen TNI (Purn) Sutiyoso. 

Pada masa Presiden Joko Widodo Amnesti juga kepada terpidana non politik yaitu Baiq Nuril Maknun yang merupakan terpidana pelanggaran UU ITE.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar