c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 Juni 2022

13:42 WIB

Pelat Kendaraan Putih Untuk Kendaraan Baru

Polda Metro Jaya prioritaskan pelat kendaraan warna putih untuk kendaraan baru dan ganti lima tahunan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pelat Kendaraan Putih Untuk Kendaraan Baru
Pelat Kendaraan Putih Untuk Kendaraan Baru
ilustrasi-Pelat kendaraan bermotor warna putih. tribratanews.polri.go.id

JAKARTA – Polda Metro Jaya memprioritaskan pembuatan nomor polisi (nopol) dengan dasar warna putih dan tulisan hitam untuk kendaraan baru. Langkah ini dilakukan demi mendukung pemberian bukti pelanggaran (tilang) elektronik berbasis kamera (electronic traffic law enforcement/ETLE).

"Kalaupun ada, nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pembayaran pajak tahun ke-5," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (2/6).

Sambodo belum mau merinci terkait perubahan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor tersebut.

Dia hanya mengatakan Polda Metro Jaya masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri terkait perubahan pelat nomor putih tersebut.

"Polda Metrro Jaya belum mengeluarkan pelat putih. Masih menunggu arahan Korlantas," ujar Sambodo.

Sebelumnya, perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Pelat warna dasar hitam berpotensi salah untuk proses identifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat 1 huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum. Pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan.

Pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia menurut data Electronic Registration Identification (ERI) Korlantas Polri pada 19 Januari 2022 mencapai 146.165.956 unit, 

Kendaraan roda dua atau sepeda motor di Indonesia dari data yang sama sebanyak 117,7 juta. 

Dari data ERI Korlantas Polri, daerah dengan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar paling banyak, bukan kawasan Metro Jaya yang terdiri dari DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Total kendaraan di daerah tersebut sebanyak 21,8 juta unit dan merupakan wilayah dengan jumlah kendaraan terbanyak kedua di Indonesia, dengan kontribusi 14,9%. Sementara ketiga adalah Jawa Tengah, yang jumlah kendaraannya mencapai 19,1 juta unit dan kontribusinya 13,1%

Total kendaraan paling banyak adalah Jawa Timur. Jumlahnya mencapai 23,3 juta unit atau sumbangsih sebesar 15,9%. Namun, jumlah sepeda motornya lebih rendah sebanyak 13,2 juta unit. 

Adapun di Metro Jaya dan Jawa Tengah, masing-masing total sepeda motor yang telah didaftarkan sebesar 17,3 dan 17 juta unit.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar