05 Juli 2021
08:12 WIB
JAKARTA – Seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia, diminta menjalani karantina 8x24 jam. Lama karantina ini diubah dari sebelumnya 5x24 jam.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan. Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito seperti dikutip dari Antara, Senin (5/7).
Ketentuan ini dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan covid-19, termasuk varian barunya.
Kebijakan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum ini berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Ganip menjelaskan, ketentuan karantina tersebut, yaitu bagi WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.
Bagi WNI di luar kriteria itu dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala diplomat asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus. Lokasi ini juga harus mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 oleh Kemenkes dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, juga dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," tambah Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi Jodi, Minggu.
Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina.
Jika hasilnya negatif, setelah 8x24 jam selesai dilakukan karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan. Akan tetapi, tetap dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun jika hasil tes RT-PCR positif, dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sementara, WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.
Penumpang pesawat menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) setibanya di Ban dara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (1/7/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai membuka layanan tes PCR dengan tarif Rp900 ribu bagi penumpang pesawat dari daerah keberangkatan yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan penumpang yang membawa surat keterangan hasil negatif covid-19 PCR tanpa dilengkapi dengan 'barcode' atau 'QR Code' untuk melengkapi persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Bali menggunakan jalur udara. Antara Foto/Fikri Yusuf
Kartu Vaksin
Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut yaitu WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah divaksin covid-19 dosis lengkap.
Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua, dengan hasil negatif atau tujuh hari masa karantina.
Begitu pula dengan WNA, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin covid-19.
WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi.
Pengecualian menunjukkan kartu vaksin bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan atau pejabat asing setingkat menteri ke atas, dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Hal ini sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan menegaskan, WNA yang datang ke Indonesia maupun WNI yang melakukan repatriasi ke Tanah Air, wajib melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang ditentukan oleh pemerintah.
"Wajib menerapkan alur protokol kesehatan perjalanan internasional, tidak ada pengecualian apakah WNA atau WNI wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini," kata Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan I Made Yosi Purbadi Wirentana.
Ia menjelaskan pencegahan dan skrining WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia, dimulai dari negara asal sebelum masuk ke wilayah NKRI hingga pemeriksaan saat menjalani karantina.
Setiap WNA atau WNI dari luar negeri yang akan ke Indonesia, kata dia, diwajibkan memiliki hasil pemeriksaan tes RT-PCR negatif covid-19 dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Begitu sesampainya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat dalam kurun waktu lima hari.
Petugas pelayanan bandara mengantre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 Astrazeneca tahap kedua di Lo bby Baru Terminal 1 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/6/2021). PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda melaksanakan vaksinasi untuk 2.000 petugas pelayanan, karyawan maskapai, AirNav, petugas kebersihan, keamanan publik, dan mitra usaha lainnya. ANTARAFOTO/Umarul Faruq
Kedatangan TKA
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebutkan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa PPKM Darurat Jawa-Bali 3–20 Juli 2021.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu menyebutkan, hasil pantauan di lapangan diketahui TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.
"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3–20 Juli 2021," ujarnya.
Ditjen Imigrasi memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan tentang masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Menurut Arya, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Ia menyebutkan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Aturan ini, kata dia, mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tuturnya.

Petugas Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (kiri) melakukan pendataan identitas terhadap sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda , Aceh Besar, Aceh, Jumat (2/6/2021). Sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia itu dipulangkan dalam dua tahap transit di Jakarta karena tidak ada penerbangan langsung ke Aceh dan mereka langsung menjalani karantina selama lima hari dan pemeriksaan kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa. |
Langkah Tegas
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk wilayah Indonesia, selama penerapan kebijakan PPKM darurat.
Dia menekankan, efektivitas kebijakan PPKM darurat penting untuk diperhatikan agar pemberlakuannya hanya sekali dan tidak berdampak negatif terhadap berbagai sektor.
"Karena itu selama pemberlakuan PPKM darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco.
Dia mengatakan, agar langkah melarang WNA masuk Indonesia, PPKM berjalan efektif berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dan sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian covid-19 yang masuk ke Indonesia.
Koordinator Satgas Lawan Covid-19 dan PEN DPR RI itu menilai, semua pihak bersepakat keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka langkah tegas melarang WNA masuk Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan langkah antisipasi masuknya varian covid-19 dari luar negeri.
Dasco mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah menerapkan kebijakan PPKM darurat di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi (Jawa-Bali), sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Ia mengharapkan masyarakat untuk tidak lelah melawan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktivitas di luar rumah selama PPKM darurat.
"Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengajak semua pihak membangun kesadaran bersama untuk melawan covid-19 dengan tetap menerapkan prokes ketat dan menaati kebijakan pemerintah selama PPKM arurat berjalan.