c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

21 Juni 2025

17:12 WIB

Pelaku Judol Kini Gunakan Rekening QRIS UMKM

Dari rekening yang dibekukan Desk Pemberantasan Judi Daring, ada 7.165 kasus pembekuan rekening, sementara terbanyak kasus judol terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat, 

Editor: Rikando Somba

<p>Pelaku Judol Kini Gunakan Rekening QRIS UMKM</p>
<p>Pelaku Judol Kini Gunakan Rekening QRIS UMKM</p>

Ilustrasi kampanye sejumlah massa aksi anti judi online dan pinjaman online. Antara Foto

JAKARTA- Desk Pemberantasan Judi Daring atau Judol di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Sabntu (21/6) mengungkapkan bahwa telah memblokir 34.321 konten judol di internet selama periode 13-19 Juni 2025. Dan, diungkapkan pula, kini pelaku judol menggunakan modus baru, menggunakan QRIS UMKM.

Untuk penegakan hukum, kata dia, terdapat 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, dan penyitaan 15 perangkat elektronik. Rekening terbanyak dibekukan berada di Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, sementara terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat,” kata Menko Polkam Budi Gunawan di Jakarta.

“Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi,” ungkapnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa sinergi antarkementerian dan lembaga tetap perlu diperkuat, dan sistem pengawasan transaksi digital terus dikembangkan.

Upaya kordinasi erat ini dilakukan, salah satunya dengan gelaran rapat koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, serta pemerintah daerah untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mendorong pelatihan kriptografi.

"Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital pemda dan masyarakat serta, meningkatnya transaksi ilegal melalui kripto,” ujar Menko Polkam.

Baca juga: OJK: Perbankan Telah Blokir Sekitar 17 Ribu Rekening Judol 

                    Lindungi Kepentingan Publik, Presiden Dukung PPATK Blokir Rekening Dorman 

Perkuat Perlindungan Anak
Sementara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) dapat memperkuat perlindungan anak yang menjadi korban judi dalam jaringan tersebut.

"Prinsip terkait dengan PP Judol ini sangat mendukung pengaturan terkait judi daring karena ada hal-hal yang membuat adiktif, terutama pada anak-anak dan kemudian membuat mereka terjerat," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Kamis.


Woro mengungkapkan, ada selain mengatur sanksi untuk platform penyelenggara judol, peraturan pemerintah itu juga perlu mengatur penguatan perlindungan terhadap para korban, mengingat mereka juga memerlukan rehabilitasi.

"Nanti kita melihat bagaimana penguatan terhadap korbannya, karena seringkali kalau sudah menjadi korban jadi adiktif dan butuh rehabilitasi, ini yang penting juga, bagaimana harapannya bisa mengatur perlindungan dari sisi korban, karena korban ini kalau misalnya tidak direhabilitasi dengan baik, akan berulang lagi," ujar dia dikutip dari Antara.

Ia menekankan pentingnya lembaga tingkat kementerian untuk turut mengatur penanganan yang tepat terhadap korban. Disitirnya, seringkali peraturan mengenai judol atau pinjol lebih fokus kepada penindakan pelaku, dan korban seringkali dikesampingkan.

"Termasuk juga misalnya kejahatan seksual secara daring, misalnya kita memberikan layanan kepada si korban, perlu diberikan pendampingan psikologis, layanan-layanan rehabilitasi, dan sebagainya," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sedang mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, Selasa (16/7) mengungkapkan, Kementerian Hukum yang diberi tugas untuk melakukan harmonisasi. Dia meyakini, langkah ini akan selesai dalam waktu dekat. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar