c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Maret 2025

14:30 WIB

90% Pegawai Non-ASN Papua Tengah Harus Penduduk Asli 

Hanya 10% pegawai non-ASN Pemprov Papua Tengah boleh diisi oleh bukan penduduk asli.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>90% Pegawai Non-ASN Papua Tengah Harus Penduduk Asli&nbsp;</p>
<p>90% Pegawai Non-ASN Papua Tengah Harus Penduduk Asli&nbsp;</p>

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa (kiri) didampingi Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley (ANTARA/HO-Humas Setda Provinsi Papua Tengah).

TIMIKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mewajibkan setiap perangkat daerah setempat wajib mengalokasikan 90% pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kontrak untuk penduduk asli atau putra daerah atau Orang Asli Papua (OAP), sisanya untuk pegawai bukan OAP.

"Dengan kuota 90% untuk OAP, diharapkan semakin banyak yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah," papar Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipadalam dikutip dari Antara di Timika, Jumat (28/3).

Pemprov Papua Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait pengelolaan pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah untuk 2025.

Dalam SE tersebut, ditegaskan setiap perangkat daerah wajib mengalokasikan 90% pegawai Non-ASN/Kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10% untuk non-OAP.

Dia menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah. Selain itu, bagi perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tenaga pegawai non ASN/Kontrak dan pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025.

"Kemudian harus dilakukan revisi jumlah pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," lanjut Gubernur Papua Tengah.

Baca: Pemerintah Masih Cari ASN Orang Asli Papua Untuk Provinsi Baru

Dia menambahkan sementara bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non ASN/Kontrak diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.

"Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan," lanjut Gubernur Nawipa.

Dia mengatakan surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai Non-ASN/Kontrak ke depan.

"Keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan," papar Nawipa.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar