c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

22 Juli 2021

11:52 WIB

Pegawai KPK Pakai Temuan Ombudsman Untuk Gugat Hasil TWK

Pegawai tak lulus TWK minta KPK hormati temuan Ombudsman

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pegawai KPK Pakai Temuan Ombudsman Untuk Gugat Hasil TWK
Pegawai KPK Pakai Temuan Ombudsman Untuk Gugat Hasil TWK
Aksi pegawai KPK yang tak lulus TWK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut. Dasar upaya hukum itu adalah temuan Ombudsman yang menyatakan ada maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Ada tiga kata kunci pada temuan dianggap serius, yaitu maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan penyalahgunaan wewenang.

"Upaya hukum lebih lanjut untuk mendorong adanya pemeriksaan terkait motif dilakukannya pelanggaran serius tersebut," papar perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, Hotman Tambunan dalam keterangan persnya, Kamis (22/7). 

Menurut dia, motif ini penting untuk menilai tujuan tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian. Tidak saja terhadap 75 pegawai, tetapi juga terhadap upaya pemberantasan korupsi dalam makna yang lebih luas. 

Pendalaman lebih lanjut ini, kata Hotman, penting dilakukan untuk melihat adanya indikasi dan berbagai kemungkinan, termasuk potensi pelanggaran pidana. Laporan hasil pemeriksaan dan tindakan korektif secara etik moral telah mengikat, dan seharusnya dilaksanakan oleh para pihak terlapor. 

"Demikian pula secara hukum, hasil temuan tersebut adalah keputusan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Terutama lembaga penegak hukum," tegas Hotman.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih menyampaikan temuan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dia menjelaskan, dalam hasil pemeriksaan secara keseluruhan ORI memfokuskan tiga isu utama. Pertama berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Kedua, terkait proses pelaksanaan dari peralihan status. Ketiga, terkait tahap penetapan hasil asesmen TWK.

"Tiga hal ini yang oleh ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi, dan secara umum maladministrasi kita temukan," kata Najih.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar