03 November 2025
11:27 WIB
Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK
Paulus Tannos gugat tindakan KPK yang menangkap tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahata. Shutterstock/Ben Gingell.
JAKARTA - Tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos, melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan ini untuk menguji sah tidaknya penangkapan tersangka Paulus Tanos di Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK yakin, majelis hakim yang akan menangani perkara ini objektif dalam memeriksa dan memutus gugatan yang dilayangkan oleh Paulus Tannos itu.
"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami meyakini komitmen penegak hukum yang mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Budi, di Jakarta, Senin (3/11).
KPK menghormati permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos tersebut. Terlebih, upaya hukum itu merupakan hak dari para tersangka.
"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," tambah Budi.
Lembaga antirasuah ini pun menyatakan tidak akan menyerah dengan perlawanan Paulus Tannos. Sebab, dalam menangani perkara korupsi, KPK tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Setiap menangani kasus korupsi, KPK pun membuat penanganan perkara itu menjadi pembelajaran kepada public untuk mencegah terjadinya perbuatan rasuah lagi di kemudian hari.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," imbuh Budi.
KPK menangkap Paulus Tannos di Singapura. Paulus Tannos sendiri menjadi warga negara Afrika Selatan dan Singapura.
Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura. Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.
Dalam upaya ekstradisi, Paulus Tannos menolak untuk pulang ke Indonesia. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Pemerintah juga telah memberikan tambahan informasi kepada penegak hukum Singapura pada 23 April 2025. Paulus Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.