c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

08 Februari 2022

17:42 WIB

Paripurna Sahkan RUU PPP Jadi Inisiatif DPR

Poin RUU PPP terkait metode omnibus dan partisipasi publik saat susun peraturan perundang-undangan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Paripurna Sahkan RUU PPP Jadi Inisiatif DPR
Paripurna Sahkan RUU PPP Jadi Inisiatif DPR
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR, Selasa (8/2) siang, menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui sebagai usulan DPR," tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2).

Seluruh anggota DPR yang hadir kemudian memberikan persetujuan revisi UU PPP menjadi usul inisiatif DPR.

Poin yang menjadi revisi UU PPP adalah terkait metode omnibus dan peningkatan kualitas partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, delapan fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi UU PPP dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR.

Namun Fraksi PKS enggan menyerahkan secara tertulis dan ingin membacakan pandangannya secara langsung dalam Rapat Paripurna DPR. Mengingat, Fraksi PKS menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan menjadi usul inisiatif DPR.

Anggota Fraksi PKS DPR, Bukhori Yusuf menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak dilakukan keputusan pada Selasa ini sebelum adanya perbaikan-perbaikan yang menjadi catatan penting FPKS terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai RUU Usul DPR.

Fraksi PKS menegaskan bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus melibatkan pihak yang pro dan kontra secara seimbang serta sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat. Baik dari kalangan akademisi perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum secara keseluruhan dengan memperhatikan sebaran penduduk di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, untuk mengoptimalkan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kata Bukhori, Fraksi PKS mendorong agar setiap rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas. Sehingga, memberikan kesempatan kepada publik untuk turut mengkritisi dan memberikan masukan.

Fraksi PKS menegaskan, perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberikan payung hukum terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Namun, sebagai upaya menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka perbaikan kualitas legislasi yang memihak kepada kepentingan rakyat.

"Dengan pengesahan perubahan undang-undang ini, maka tetap harus ada pembahasan ulang secara benar terhadap UU tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan cacat formil/inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," papar dia.

Fraksi PKS memberikan catatan perihal pengaturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan berbasis elektronik. Untuk diperjelas mengenai ruang lingkup dan pembatasan agar dalam praktiknya tidak menimbulkan multitafsir.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar