05 November 2025
09:58 WIB
Pada 2025, LPSK Terima 12.243 Permohonan Pelindungan
Permohonan Pelindungan terbanyak terkait perkara TPPU.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas memperlihatkan nomor telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Antara Foto/Wahyu Putro A.
BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 12.243 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah di Indonesia per 4 November 2025.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, besarnya pengajuan permohonan pelindungan mengindikasikan masyarakat kini semakin mengenal LPSK.
“Kami harap kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai korban maupun saksi tindak pidana semakin menguat,” ujar Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) dalam.
Kendati demikian, dia berpendapat jumlah permohonan pelindungan tersebut masih cukup jauh dari angka kejahatan yang tercatat di kepolisian, yakni sekitar 350 ribu.
Dengan begitu meski tidak semua korban dalam angka kejahatan itu menjadi subjek perlindungan LPSK, kata dia, angka tersebut masih tergolong sedikit.
Berdasarkan jenis tindak pidana, Wawan merinci permohonan tertinggi kepada LPSK datang dari korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 7.898, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebanyak 1.505 yang meliputi TPKS anak 1.251 dan TPKS dewasa 254, pelanggaran HAM berat 784, serta tindak pidana lainnya 1.127.
Selanjutnya, keputusan atas permohonan yang masuk ke LPSK dan perpanjangan perlindungan dilakukan LPSK lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), yang telah memutus sebanyak 4.235 jenis keputusan pada 2025.
Berdasarkan risalah putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Januari-Agustus 2025, modus tertinggi TPKS berupa kekerasan fisik, relasi kuasa, dan bujuk rayu.
"Tempat kejadian perkara tertinggi adalah di tempat tinggal pelaku, tempat umum, dan tempat pendidikan agama. Sementara dampak yang dialami korban antara lain psikologis, trauma, dan kehamilan," tuturnya.
Berdasarkan wilayah, LPSK mencatat permohonan terbanyak datang dari wilayah DKI Jakarta 3.419, Jawa Barat 1.833, Jawa Timur 1.161, serta Jawa Tengah 1.042.
Hingga 31 Oktober 2025, Wawan mengungkapkan jumlah terlindung LPSK sebanyak 4.633 terlindung, dengan 5.632 program jenis layanan pelindungan diberikan berupa pemenuhan hak rasa aman (perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan lain-lain) sebanyak 898 layanan.
Lalu, berbentuk ganti kerugian (fasilitasi restitusi dan kompensasi sebanyak 3.075 layanan) serta pemberian bantuan (medis, psikologis dan psikososial) 1.659 layanan.
“Jenis layanan pelindungan tertinggi diakses berupa fasilitasi restitusi sebanyak 3.075, bantuan medis 897, dan pemenuhan hak prosedural 646,” ungkap Wawan.