17 Juli 2024
20:31 WIB
P2G Ungkap Ada PHK Besar-besaran Terhadap Guru Honorer
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendapati ratusan guru honorer di berbagai wilayah diberhentikan dengan metode yang beragam, salah satunya dengan cara tidak memberikan jam mengajar
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi guru honorer mengajar. Antara Foto/Muhamm ad Bagus Khoirunas
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut saat ini sedang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap guru honorer di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan ini berangkat dari aduan dan pendataan yang mereka himpun beberapa waktu belakangan.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, laporan pertama terkait hal ini datang dari Garut, Jawa Barat. Guru-guru honorer di sana mengeluhkan, kedatangan guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke sekolah mengambil jam mengajar guru honorer. Hal ini terjadi beberapa kali.
"Pada bulan Mei sampai bulan Juli ini kami terus berkomunikasi, kami terus mendata, dan akhirnya berhasil kami kumpulkan ada sekitar 466 kasus guru honorer di sekolah yang jamnya tergeser sehingga dia nol, tidak punya jam mengajar," ujar Iman dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (17/7).
Dia menjelaskan, jam mengajar adalah nyawa bagi guru honorer. Pasalnya, tanpa jam mengajar tidak ada alasan bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah.
Sementara itu, lanjut Iman, di Lampung Utara seleksi guru PPPK tidak dibuka. Padahal, seleksi PPPK sering disebut sebagai cara agar guru honorer bisa menjadi guru ASN. Di saat yang sama, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
"Secara tidak langsung karir para guru honorer itu disetop, diusir dari sekolah. Di sisi lain, mereka juga tidak diberikan kesempatan untuk berkompetisi, untuk ikut seleksi PPPK. Jadi, kami kira ini sangat tidak berkeadilan," terang Iman.
Selanjutnya, pada 5 Juli 2024 P2G mendapat laporan 107 guru honorer di Jakarta terdampak kebijakan cleansing guru honorer dari pemerintah provinsi. Dalam kasus ini, pada minggu pertama tahun ajaran baru para guru honorer dikabarkan hari itu adalah hari terakhir mereka mengajar.
Iman menyebutkan para guru honorer diminta mengisi formulir cleansing atau formulir pemberhentian dengan alasan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, tak ada penjelasan dari pemprov mengenai rekomendasi yang dimaksud.
Pada hari ini, P2G bersama LBH Jakarta dan Guru Honorer Muda (GHM) pun membuka posko pengaduan nasional bagi guru honorer yang terdampak pemberhentian. Iman menyebut mereka juga akan menjalin komunikasi dengan DPRD untuk membahas hal ini.
"Kami tentu saja berharap para guru honorer ini dikembalikan ke sekolah masing-masing," tandas Iman.