c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

18 Oktober 2021

10:44 WIB

P2G Minta Formasi PPPK Tahap 2 dan 3 Ditambah

Rekrutmen PPPK bukan solusi jangka panjang penuhi kebutuhan guru secara nasional

Penulis: Wandha Nur Hidayat

Editor: Leo Wisnu Susapto

P2G Minta Formasi PPPK Tahap 2 dan 3 Ditambah
P2G Minta Formasi PPPK Tahap 2 dan 3 Ditambah
Ilustrasi rekrutmen PPPK. ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi

JAKARTA – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan, meminta pemerintah menambah formasi guru dalam seleksi PPPK Tahap 2 dan 3. Jumlah formasi yang ada, diharapkan sesuai kebutuhan riil yang ada di masing-masing daerah.

"Kami betul-betul memohon kepada Mendikbudristek dan Menpan RB menambah jumlah formasi guru PPPK, mendorong pemerintah pusat berkoordinasi dan mendesak pemda mengusulkan tambahan formasi guru PPPK," papar Satriwan dalam siaran pers, Senin (18/10).

Dia menegaskan formasi yang diajukan pemda pada 2021 hanya 506.252 formasi, dari yang disediakan 1.002.616. Dari jumlah ini pun yang disetujui pemerintah pusat masih sedikit, sehingga tidak benar-benar menjawab kebutuhan guru secara nasional di daerah.

Di Kabupaten Garut, misalnya, formasi yang disetujui pemda hanya 196 formasi, padahal jumlah kebutuhan formasi guru honorernya mencapai 8.801. Sementara jumlah guru yang telah lulus pada seleksi PPPK Tahap 1, diperkirakan sebanyak seribu orang.

Pada akhirnya, lanjut Satriwan, mereka yang sudah lulus belum bisa menjadi PPPK. Karena, formasi yang tersedia masih terbatas. Untuk itu, P2G meminta pemda dan pemerintah pusat mengkalkulasi dan membuat roadmap guru honorer yang lulus PPPK nanti.

"Sebab, perlu diingat, keberadaan guru PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut. Bisa-bisa para guru honorernya terbuang, lalu mau di kemana kan? Ini menjadi fakta bentuk diskriminasi lain bagi guru honorer," urai dia.

Di samping itu, P2G juga meminta Kemenpan RB dan BKN agar guru honorer yang sudah di atas nilai ambang batas (NAB) pada seleksi Tahap 1 tidak perlu mengikuti tes Tahap 1 dan 3. Jadi mereka harus sudah otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan.

Satriwan menuturkan cukup banyak anggota P2G yang nilainya telah di atas ambang batas pada seleksi kemarin. Sayangnya, mereka tak mendapat formasi di sekolah tempat mereka mengajar atau tidak lolos karena bukan berasal dari sekolah induk.

Kebutuhan Guru
 Kepala Bidang Advokasi Guru, P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai rekrutmen PPPK bukan solusi jangka panjang memenuhi kebutuhan guru secara nasional. Sebab, status kontraknya maksimal hanya lima tahun, berbeda dengan guru PNS yang bisa sampai usia pensiun.

"Bagaimana jika kontrak PPPK-nya diberikan satu atau dua tahun saja? Tentu manajemennya tidak akan menutupi kebutuhan guru ASN jangka panjang," ungkap dia.

Dia jelaskan, kebutuhan guru ASN untuk sekolah negeri secara nasional sampai 2021 sebanyak 1.090.6787 orang. Sementara, sampai 2024 mencapai 1.312.759. Kebutuhan guru paling besar selama 2021-2022 ialah untuk jenjang SD dan SMP yaitu sebesar 823.383.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, lanjut Iman, jumlah guru di sekolah negeri yang mengajar berstatus PNS sampai 2021 sebesar 1.236.112 atau sekitar 60%, sedangkan yang berstatus bukan sebagai PNS atau honorer sebanyak 742.459 atau sekitar 36%.

"Hampir 40% status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri. Negara betul-betul berhutang kepada mereka," ujar dia.

Oleh karena itu, P2G meminta pemerintah membuka seleksi guru PNS pada 2022-2024. Besarnya kebutuhan guru ASN di sekolah negeri, menurut Iman, disebabkan akumulasi dari kebijakan pemerintah yang cukup lama melakukan moratorium penerimaan guru PNS.

Solusi lain ialah dengan menjalankan Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemerintah dan/atau pemda dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau pembangunan daerah.

"Undang-Undang Guru dan Dosen sudah berumur 16 tahun, namun pasal ini belum dilaksanakan. Jangan sampai pemerintah dianggap tak patuhi UU," ucap Iman.

Iman berpendapat ada dua keuntungan dalam rekrutmen ikatan dinas ini. Pertama, guru yang direkrut adalah benar-benar guru pilihan yang kompetensinya sudah dibentuk sejak masuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan status ikatan PNS.

"Kedua, rekrutmen guru pola ikatan dinas yang dikelola LPTK akan dapat memenuhi kekurangan guru ASN secara nasional," pungkas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar