c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

09 Juli 2025

14:17 WIB

OSIS Boleh Terlibat Dalam MPLS

OSIS terlibat dalam MPLS dengan peran terbatas. Kemendikdasmen wajibkan MPLS ramah.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>OSIS Boleh Terlibat Dalam MPLS</p>
<p>OSIS Boleh Terlibat Dalam MPLS</p>

Sejumlah pelajar mengangkat poster anti perundungan saat pembukaan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingk ungan Sekolah (MPLS) di SMK Negeri 5, Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). Antara Foto/Moch Asim.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan pengurus OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) boleh terlibat dalam Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Namun, fungsinya hanya sebagai pendamping dan tetap berada dalam pengawasan guru.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026. Edaran itu menjelaskan, keterlibatan pengurus OSIS dan MPK bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepemilikan dan melatih kepemimpinan dalam batas-batas yang mendidik.

"Mereka tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kekerasan," demikian bunyi surat edaran tertanggal 4 Juli 2025 tersebut.

Surat edaran itu juga memaparkan, pelibatan pengurus OSIS dan MPK dalam MPLS hanya diperkenankan jika satuan pendidikan memiliki keterbatasan jumlah guru. Pelibatan itu juga boleh dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS.

Baca juga: Kemendikdasmen Larang Kekerasan Pada MPLS   

Di samping itu, Kemendikdasmen mengimbau agar satuan pendidikan membentuk panitia MPLS yang terdiri atas kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan. Pembentukan panitia MPLS ini harus dilakukan secara resmi dengan surat keputusan kepala satuan pendidikan.

Mulai tahun ajaran 2025/2026 Kemendikdasmen menerapkan kebijakan MPLS Ramah. Ini merupakan kegiatan pertama di awal tahun ajaran yang memperkenalkan murid dengan warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan belajar baru. Dengan konsep ramah, kegiatan MPLS harus menghormati hak anak agar murid merasa diterima.

Berdasarkan edaran Mendikdasmen, MPLS Ramah harus memuat kegiatan yang menumbuhkan dan memperkuat karakter murid. Lalu, perlu ada program pencegahan penyimpangan sosial. Selain itu, MPLS harus memastikan murid mendapat lingkungan belajar baru yang aman, nyaman, dan menggembirakan.

Adapun jadwal MPLS adalah pada minggu pertama awal tahun ajaran. Kegiatannya berlangsung selama lima hari pada jam kerja sekolah formal, sesuai dengan kalender akademik dan jadwal pembelajaran. Bagi satuan pendidikan berasrama, MPLS bisa dilakukan lebih dari lima hari sesuai kebutuhan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar