c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

10 Juni 2021

12:23 WIB

Orang Tua Siswa Bunuh Kepala Sekolah Gegara Larangan Ujian

Peristiwa ini dinilai menjadi sisi gelap pendidikan dan kegagalan negara dalam melindungi guru

Penulis: Wandha Nur Hidayat

Editor: Nofanolo Zagoto

Orang Tua Siswa Bunuh Kepala Sekolah Gegara Larangan Ujian
Orang Tua Siswa Bunuh Kepala Sekolah Gegara Larangan Ujian
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan. (ANTARA)

JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah setempat untuk mengevaluasi skema pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Permintaan ini untuk merespons kejadian pembunuhan seorang guru tewas oleh orang tua siswa.

"Informasi terbaru, per tanggal 9 Juni 2021, korban yang merupakan kepala sekolah dasar (SD) Inpres Ndora Nagekeo, Adelvina Azi, yang berusia 59 tahun, dinyatakan meninggal dunia," ungkap Wilfridus Ketua P2G Provinsi NTT, Wilfridus Kado, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (10/6).

Dia menceritakan, korban meninggal dunia usai ditikam menggunakan benda tajam oleh pelaku yang berinisial DD (45), warga Nagemi, Desa Ulupulu 1. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Nangaroro untuk mendapat perawatan intensif, namun akhirnya meninggal dunia.

Pelaku melakukan penikaman dengan alasan anaknya dilarang untuk mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) oleh pihak sekolah karena belum melunasi iuran uang komite. Menurut Wilfridus, peristiwa ini telah menyebabkan para guru di NTT mengalami trauma.

"P2G Provinsi NTT meminta penegak hukum untuk menegakkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya, semaksimal mungkin, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Wilfridus.

Peristiwa ini dinilainya menjadi sisi gelap pendidikan dan kegagalan negara dalam melindungi guru sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.

Di samping itu, Wilfridus menduga bahwa akar dari masalah tersebut berkaitan dengan tidak transparannya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Baik dari pihak pemerintah daerah (pemda) maupun dari pihak sekolah.

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyatakan, seharusnya tidak ada lagi siswa yang dilarang ikut ujian hanya karena belum membayar uang komite. Terlebih, dia pun mempertanyakan masih adanya iuran yang ditarik dan memberatkan orang tua siswa.

"Siswa di seluruh negeri ini tidak boleh dilarang mengikuti ujian sekolah. Itu hak dasar anak. Apalagi hanya karena tidak membayar iuran komite,” ucapnya.

Dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dinyatakan bahwa iuran yang dikeluarkan sekolah tidak boleh dilakukan kepada siswa atau orang tua/wali siswa tidak mampu secara ekonomi, dikaitkan dengan persyaratan akademik, dan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite.

Kemudian Iman mempertanyakan fungsi dana BOS yang disalurkan dari pemerintah pusat, mengingat sekolah tersebut masih menarik iuran kepada siswanya. Padahal pihak sekolah khususnya sekolah negeri sudah mendapat dana BOS dan dana BOS daerah.

"Persoalan ini bukan hanya tindakan kriminal biasa. Penyebab peristiwa ini adalah masalah struktural. Jangan-jangan dana BOS daerah dan BOS pusat tidak cair? Ini jelas bertentangan dengan cita-cita pendidikan nasional kita," tegas Iman.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar