c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

06 Februari 2023

17:01 WIB

OJK Bakal Terbitkan 224 Aturan Turunan Undang-Undang P2SK

Ke-224 Peraturan OJK turunan UU P2SK tersebut tergabung dalam beberapa aturan saja berbentuk "mini omnibus"

OJK Bakal Terbitkan 224 Aturan Turunan Undang-Undang P2SK
OJK Bakal Terbitkan 224 Aturan Turunan Undang-Undang P2SK
Ketua DK OJK Mahendra Siregar (tengah) beserta anggota dan sejumlah perwakilan dari industri jasa keuangan menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Antara Foto/Sigid Kurniawan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan 224 Peraturan OJK sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini OJK sedang mendiskusikan kemungkinan 224 Peraturan OJK turunan UU P2SK tersebut tergabung dalam beberapa aturan saja berbentuk "mini omnibus".

“Singkatnya, dari hasil identifikasi, ada 224 Peraturan OJK yang harus dibuat dan 43 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU P2SK,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara di Jakarta, Senin (6/2).

Penggabungan aturan-aturan tersebut dalam ‘mini omnibus’ menurutnya dipilih karena, jika dibuat satu per satu, Peraturan OJK ini, bisa memakan waktu yang panjang. 

“Karena ada 224 aturan yang harus dibuat. Tapi kalau bisa dibuat metode ‘mini ombibus’, misalnya beberapa POJK bisa tampung beberapa perubahan sekaligus, ini sedang didiskusikan,” tuturnya.

OJK, lanjutnya, juga sedang mengklasifikasikan peraturan-peraturan OJK turunan UU P2SK yang perlu diterbitkan dalam waktu dekat, ataupun dalam beberapa tahun mendatang.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK sedang menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global untuk menerapkan Undang-Undang P2SK.

“Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin.

OJK juga akan menata landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama untuk mendukung pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang berkaitan dengan program konsolidasi lembaga jasa keuangan.

Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis. Salah satunya dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.

OJK juga akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct, dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.

Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan. Seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, dan aset digital kripto, dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.

Pada 2023, selain menerapkan UU P2SK, OJK juga akan berfokus meningkatkan layanan dan memperkuat kapasitas, antara lain dengan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memberikan kesetaraan level playing field.

“Di samping itu, OJK juga akan mempercepat implementasi perizinan single window, memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, dan memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain guna menghindari duplikasi layanan, menyetarakan standar perlakuan, serta memberikan kepastian hukum,” tandasnya.


Pengawasan Intensif
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta OJK untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi. Pasalnya, ia melihat, dalam beberapa waktu terakhir banyak masyarakat mengeluh menderita kerugian.

“Hati-hati namanya pengawasan harus lebih diintensifkan. Sering pelaporan keluhan, pelaporan keluhan sudah tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas,” kata Presiden Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2).

Jokowi berharap, tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana nasabah seperti yang pernah terjadi di perusahaan asuransi PT Asabri Persero, dan PT Jiwasraya Persero. Presiden juga menyinggung mengenai kasus di KSP Indosurya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang merugikan masyarakat.

“Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya (kerugian) Rp17 triliun, (kerugian) Rp23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wahanaarta. Sampai hafal saya itu karena baca,” ujarnya.

Presiden meminta OJK mengawasi secara detail kinerja perusahaan asuransi. Jokowi menceritakan pengalamannya bertemu dengan korban penggelapan dana perusahaan asuransi yang menangis dan meminta uangnya kembali.

“Ini harus mikro, satu-satu diikuti karena yang menangis itu rakyat. Rakyat itu hanya minta duit itu balik. Karena waktu saya ke Tanah Abang ada yang menangis cerita tentang itu. Waktu di (perayaan) imlek juga sama menangis itu juga. Di Surabaya menangis itu juga. Hati-hati,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, OJK telah memasukkan 11 perusahaan asuransi ke dalam pengawasan khusus atau kategori yang memerlukan penyehatan kondisi keuangan.

“Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal. Satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono (2/2)

Selain WanaArtha Life, termasuk dalam 11 perusahaan yang dimaksud ialah Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya, sementara 8 perusahaan lain tidak bisa disebut namanya. Ke depan OJK akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh. Termasuk terhadap perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi, seperti konsultan aktuaris dan broker pialang.

Investasi dan Pinjol Bodong
Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman online tanpa izin pada awal 2023.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/2).

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan dengan menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi untuk menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, guna dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol illegal, lanjutnya, dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan, tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” tuturnya.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Lebih rinci, 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan transaksi terkait aset kripto, 2 entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah, dan 4 kegiatan lain.

Menurutnya, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. "Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," imbuhnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar