04 September 2025
16:39 WIB
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Penyidik langsung tahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makar im (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi saat dia masih aktif menjabat.
Penyidik lalu menahan Nadiem di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagi tersangka pada hari ini, Kamis (4/9).
“Dengan kecukupan alat bukti, kami menetapkan NAM sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejagung, Kamis (4/9).
Keterlibatan Nadiem dalam kasus ini bermula pada Februari 2020 saat menjabat Mendikbudristek. Dia menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas produk Google dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan kementerian dan peserta didik.
Dalam beberapa pertemuan NAM dan pihak Google disepakati, produk dari Google yakni Chrome OS dan Chrome Divice Management akan dibuat proyek alat teknologi, Komunikasi dan Informasi (TIK).
“Pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya H selaku Dirjen PAUD Dikdadsmen, T sebagai Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, JT dan SH selaku Safkhusu Menteri,” tambah Nurcahyo.
Rapat itu dilakukan secara tertutup. Mereka membahas kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sesuai perintah NAM. Sedangkan, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook, NAM menjawab surat dari Google Indonesia. Padahal, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh Mendikbud sebelumnya. Sebab, uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai di daerah 3T.
Atas perintah NAM, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat Junkis dan Juplak yang spesifikasinya sudah menguji Chome OS.
“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis dengan membuat spesifikasi teknis Chrome OS,” tambah Nurcahyo.
Selanjutnya, NAM pada Februari 2021 telah menerbitkan Permindikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang Pendidikan tahun anggaran 2021. Dalam Permendikbud itu sudah menguji spesifikasi chrome OS.
Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp1,9 triliun,” ungkap Nurcahyo.