14 Januari 2025
08:46 WIB
Mulai Berlaku Sanksi Merokok Rp7,5 Juta di Malioboro
Sanksi aturan merokok di Malioboro mayoritas wisatawan. Aturan sejak 2017 dan sanksi tegas mulai 2025.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Wisatawan berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat dikutip dari Antara di Yogyakarta, Senin (13/1).
Menurut dia, sanksi itu berdasarkan Peraturan Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.
Selama 2024, Satpol PP mencatat 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, mayoritas wisatawan dan hanya 36 warga lokal.
Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Dia berharap penerapan sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, untuk penerapan kebijakan itu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, sosialisasi tambahan bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
Pada Januari 2025, Satpol bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. "Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo Noor.
Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. "Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," papar dia.