26 Juni 2024
19:10 WIB
Muhadjir Ajak Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama Ikut Cegah Judol
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk perilaku dan norma sosial di dalam masyarakat, sehingga perlu ikut berperan mencegah praktik judi online
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi judi online (judol). AntaraFoto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus ikut berperan untuk cegah masyarakat terlibat judi online (judol).
Menurutnya, tokoh masyarakat dan tokoh agama memiliki peran penting dan memegang kepercayaan dari masyarakat. Hal ini membuat masyarakat lebih mempercayai dan mengikuti arahan yang diberikan oleh tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
“Kita ingin mengajak seluruh komponen strategis yang ada di masyarakat, khususnya tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang sudah sangat meresahkan,” ujar Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/6).
Muhadjir menjelaskan, tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk perilaku dan norma sosial di dalam masyarakat. Dengan memberikan panduan dan dorongan positif, mereka dapat membantu mempengaruhi perilaku masyarakat untuk menjauhkan diri dari praktik perjudian online yang merugikan.
Selain itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama memiliki pemahaman dan kedekatan yang baik dengan masyarakat. Dengan demikian, upaya persuasif dari tokoh masyarakat dan tokoh agama bisa menjadi kunci supaya masyarakat bisa terhindar dari kejahatan judi online.
“Tokoh agama dan tokoh masyarakat pasti bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat, saya yakin itu merupakan benteng paling pokok di samping kita terus tetap melakukan pemblokiran terhadap situs, server, kita kejar bandarnya, kita upayakan penjudinya ditindak,” ujar Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, bahaya laten dari judi online sudah sangat terasa. Berbagai kalangan dari yang kaya sampai miskin, laki-laki dan perempuan, dari orang tua, muda, sampai anak-anak pun sudah banyak yang terjerumus judi online.
Untuk itu, pemerintah telah berupaya serius dalam memberantas judi online dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, dengan upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Namun, upaya itu, juga perlu dikuatkan dengan peran berbagai pihak termasuk masyarakat.
“Saya ingin tegaskan, untuk masyarakat terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa kalau ada orang yang ingin pinjam nama dan nomor rekening yang nanti akan digunakan untuk judi online, dan orang yang memfasilitasi judi online akan dipenjara,” ujar Muhadjir.