c

Selamat

Selasa, 18 November 2025

NASIONAL

06 Juli 2022

15:22 WIB

MPR-DPR Serukan Proses Hukum Untuk Skandal ACT

Menteri Muhadjir menegaskan, penyisiran terhadap izin-izin kepada yayasan lain dilakukan, untuk memberikan efek jera agar tidak terulang.

Editor: Arief Rachman

MPR-DPR Serukan Proses Hukum Untuk Skandal ACT
MPR-DPR Serukan Proses Hukum Untuk Skandal ACT
Aksi protes atas dugaan penyelewengan pengelolaan dana kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga ACT for Humanity. (ValidnewsID/PeksiCahyo)

JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuangan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang. 

Terhadap hal ini, MPR dan DPR sama menyerukan, agar penelusuran lebih jauh terhadap pelaporan PPATK dilakukan aparatur hukum.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu (6/7) meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menelusuri aliran dana ACT yang mengalir ke aktivitas terlarang.

 "BNPT bisa menjadikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bukti awal untuk mengungkap dan mengusut serta menyelidiki kebenaran transaksi yang mencurigakan dari aliran dana ACT tersebut," kata Bambang di Jakarta, Rabu.

Tindak Pengurus ACT
Dia menyerukan, BNPT dan Densus 88 memeriksa dugaan penyimpangan dana talangan masyarakat oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga ACT sampai pemeriksaan tuntas.

Ia juga meminta Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran. 

“Kami minta Pemerintah juga segera mengaudit lembaga ACT. Kegiatan ACT hentikan sementara sampai adanya kepastian dari Pemerintah," tegas Bamsoet.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kesempatan berbeda menyerukan hal sama. Dia mendukung penuh langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan ACT. 

"DPR mendukung sepenuhnya keputusan Kemensos tersebut (mencabut izin PUB ACT) agar tidak terjadi kejadian seperti itu lagi," kata Dasco di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

DPR juga akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk mengawasi jalannya penyelesaian kasus ACT tersebut. Ia juga mendukung Kemensos yang mencabut izin PUB ACT karena tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.

"Takutnya ada beberapa poin seperti izinnya sama namun terjadi penyalahgunaan, itu patut disesalkan," ujarnya.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut.

"Iya, kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan," kata Ivan.

Efek Jera
Sedangkan Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan oleh pihak yayasan.

Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (5/7), pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Jadi, alasan mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).

Dikutip dari Antara, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang.

Respons daerah juga bervariasi menanggapi persoalan ACT. Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu mengatakan akan mengecek kemungkinan adanya kerja sama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bandung dengan  ACT menyusul pencabutan izin lembaga tersebut sebagai penyelenggara pengumpulan uang dan barang.

"Saya belum tahu ya, itu kan Dinsos mungkin juga harus (cek). Saya belum dapat laporan ya," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Pejabat Pemerintah Kota Bandung tercatat pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan ACT pada 21 Oktober 2020, saat kasus covid-19 melonjak. 

Pertemuan yang berlangsung pada masa Yana menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung itu membahas rencana ACT melaksanakan Program Bangkit Bangsaku untuk membantu mengatasi dampak pandemi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar