03 September 2025
19:17 WIB
MKD Surati Sekjen DPR Stop Gaji Anggota Nonaktif
MKD sebut ada kemungkinan anggota DPR nonaktif akan bertambah setelah lima yang sudah di-nonaktifkan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam (ANTARA/HO).
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan, telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, terhadap lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.
Adapun lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Mereka dinonaktifkan oleh partainya karena mencermati dinamika protes dari publik.
"Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen DPR untuk dihentikan gajinya," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (3/9).
Dia mengatakan, penonaktifan sejumlah anggota DPR itu pun sudah masuk ke meja MKD melalui pimpinan DPR. Maka selain soal gaji, dia mengatakan MKD juga akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif tersebut.
Baca juga: Buruh Laporkan Anggota DPR Nonaktif ke MKD
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR.
Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menerangkan, Tata Tertib DPR maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, tak mengenal istilah nonaktif bagi Anggota DPR, tetapi pihaknya menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan anggotanya.
Menurut dia, pernyataan Presiden Prabowo Subianto perlu menjadi pegangan bagi para pengurus partai politik. Meski partai politik memiliki otonomi dan kedaulatannya, dia menilai hasil musyawarah dengan Presiden pun perlu ditindaklanjuti oleh DPR melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).