c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

27 Agustus 2024

08:38 WIB

MK Bersyukur Pilkada Mengacu Putusan 60 dan 70

Putusan 60 dan 70 MK jadi pedoman PKPU 10 Tahun 2024 yang mengubah PKPU sebelumnya.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MK Bersyukur Pilkada Mengacu Putusan 60 dan 70</p>
<p>MK Bersyukur Pilkada Mengacu Putusan 60 dan 70</p>

Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo  di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay.

BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) bersyukur karena semua pihak bisa mematuhi dan menerima Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Pada hari ini semua lembaga mengikuti putusan MK dan kita bersyukur ketika putusan MK dihormati serta dijadikan sebagai pedoman," kata Ketua MK Suhartoyo di Bogor, Senin (26/8).

Hal tersebut disampaikan Ketua MK di sela-sela kegiatan bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Jawa Barat.

Baca: DPR-Pemerintah Sepakat Jalankan Putusan MK Di Pilkada 2024 

Ketua MK menegaskan semua pihak harus menghormati, mengikuti dan menjalankan serta tidak boleh melawan putusan konstitusi yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan tersebut.

Pada kesempatan itu, Suhartoyo menyampaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, merupakan wujud atau upaya untuk tetap menjaga komitmen serta muruah lembaga.

Ketua MK tidak menampik beberapa waktu sebelumnya muruah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sempat menurun serta mendapat kritikan dari berbagai pihak.

Dia mengatakan, meskipun MK telah membuat sebuah keputusan, namun tak jarang standar dari publik bisa berbeda-beda, sebab masih ditemukan adanya pihak yang tidak menerima dari hasil putusan lembaga itu.

"Tapi, yang jelas komitmen itu sejak dulu tidak pernah kendor," kata dia dikutip dari Antara.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi menilai, keputusan DPR, pemerintah dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK sudah tepat. KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

"Saya pikir itu sudah tepat, karena PKPU merujuk pada undang-undang. Dan yang diuji MK itu undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Asrinaldi.

Menurut dia, keputusan dari DPR, pemerintah, dan KPU yang mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas parlemen bagi partai politik 7,5% dari sebelumnya 20%. Keputusan MK sudah selayaknya harus ditaati karena itu berkekuatan hukum mengikat dan final, sehingga tidak ada lagi yang perlu diubah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar