28 Agustus 2025
18:16 WIB
MK Beri Waktu 2 Tahun Wamen Lepas Jabatan Rangkap
Wamen rangkap jabatan setidaknya sudah mencapai 34 orang dan seorang PCO.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8) mengatakan, tenggang waktu tersebut diberikan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam mengimplementasikan putusan MK.
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” ujar dia dikutip dari Antara.
Menurut MK, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.
Baca juga: Istana Sebut Rangkap Jabatan Wamen Dibolehkan Secara Aturan
“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Enny.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa. Perkara itu sejatinya dimohonkan oleh Viktor bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, tetapi MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam amar putusannya, MK secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi, “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani.
Mengutip data Transparency International Indonesia, ada 33 wakil menteri dan satu wakil PCO yang merangkap jabatan sebagai komisaris.
Jumlahnya bertambah setelah kemarin, RUPSLB PT Pertamina Gas Tbk, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), rabu (27/8) mengangkat Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebagai komisaris emiten dengan kode perdagangan PGAS itu.