c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

27 Mei 2025

19:12 WIB

Minim, Perhatian Pemda Terhadap Penghapusan Merkuri

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah (Pemda) agar segera menyusun Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri, terutama di sektor pertambangan emas skala kecil (PESK).  

Editor: Rikando Somba

<p>Minim, Perhatian Pemda Terhadap Penghapusan Merkuri</p>
<p>Minim, Perhatian Pemda Terhadap Penghapusan Merkuri</p>

Ilustrasi warga lokal menambang emas di sebuah sungai di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA - Indonesia sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Salah satu amanat di beleid ini adalah bahwa pemerintah daerah wajib membuat rencana aksi daerah menghapus penggunaan merkuri. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah agar segera menyusun Rencana Aksi Daerah ini, terutama di sektor pertambangan emas skala kecil (PESK). 

"KLH punya program pendampingan untuk shifting merkuri dengan bahan kimia lainnya dan ini kita prioritaskan kepada PESK. Pentingnya peran pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah dalam konteks penghapusan merkuri di sektor pertambangan," kata  Direktur Pengelolaan B3 KLH Haruki Agustina dalam bimbingan teknis pengelolaan B3 dipantau daring di Jakarta, Selasa (27/5). 

Dia menekankan, ada urgensi terhadap hal itu. Hingga awal 2025, menurut data KLH baru 16 provinsi dan 13 kabupaten/kota yang menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

"Karena saya lihat pertambangan emas skala kecil ini lebih banyak, selain aspek ekonominya, ada aspek dampak negatif ke lingkungan yang rusak, ini perlu pendataan, pengawasan yang cermat lintas sektor," ujar Haruki.

Ratusan PESK Ilegal
Langkah itu diperlukan karena menurut perkiraan KLH terdapat sekitar puluhan sampai ratusan titik PESK ilegal yang masih menggunakan merkuri tersebar di seluruh Indonesia. Pemerintah sendiri menargetkan penghapusan penggunaan merkuri di PESK secara nasional mencapai 100 persen pada tahun ini. Meskipun sampai saat ini baru mencapai 15 persen.

Di bidang lain, untuk sektor manufaktur terutama baterai dan lampu ditargetkan penghapusan merkusi bisa mencapai 50% pada 2030, dengan capaian lebih dari 100%. Sektor kesehatan menyasar penghapusan 100% pada 2020 lalu dengan menarik alat kesehatan yang mengandung merkuri. Di sektor Kesehatan, penetapan target ini sudah teercapai.

Sementara di sektor energi, ditargetkan pengurangan 33,2%  pada 2030 dalam bentuk menekan emisi merkuri dari PLTU., Sejauh ini, penghapusan masih 38,8% di sektor PLTU.


Tambang Ilegal Di NTB
Di kesempatan berbeda,  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki dugaan korupsi dalam aktivitas tambang emas di kawasan perbukitan wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Jumat, membenarkan perihal arah penyelidikan dari adanya aktivitas penambangan diduga ilegal di wilayah tersebut. "Iya, secara kasat mata ada (tindak pidana korupsi). Tetapi, ini masih penyelidikan," kata Enen.

Diuraikan, soal adanya penanganan pada objek serupa oleh Kepolisian Resor Lombok Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Enen memastikan hal tersebut berbeda dengan penyelidikan jaksa.

"Kalau itu, kami tidak masuk ke ranah itu. Kami ke pidana korupsinya," ujar Enen dikutip dari Antara.

Baca juga:  Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri

                    WNA Penambang Emas di Kalbar Rugikan Negara Rp1 Triliun

Penyelidikan Kejati NTB ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya aktivitas aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing asal China di wilayah Sekotong. Tambang ini berjalan sejak tahun 2021 di atas lahan seluas 98,16 hektare.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya merilis secara resmi bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA asal China di wilayah Sekotong itu beromzet Rp1,08 triliun. Kerugian itu dihitung dari omzet satu lokasi eksploitasi dengan tiga stockpile. 

KPK mendapatkan nilai tersebut berdasarkan hasil turun lapangan ke lokasi tambang emas ilegal wilayah Sekotong bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.

Lahan tersebut terungkap berada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan yang berada dalam status hutan produksi terbatas. Dari data Dinas LHK NTB, turut tercatat ada sedikitnya 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong.  

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar