c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

11 Juli 2025

17:25 WIB

Menteri LH Imbau Industri Alokasikan Dana CSR Bantu Penanganan Sampah

Pemanfaatan dana CSR bisa mendukung fasilitas penanganan sampah di lingkungan, penyediaan teknologi pengolahan, seperti komposter, biopond, serta kampanye perubahan perilaku masyarakat.

Editor: Rikando Somba

<p>Menteri LH Imbau Industri Alokasikan Dana CSR Bantu Penanganan Sampah</p>
<p>Menteri LH Imbau Industri Alokasikan Dana CSR Bantu Penanganan Sampah</p>

Ilustrasi tempat pembuangan akhir sampah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengajak dunia usaha untuk mendukung penanganan sampah nasional dengan memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibilty (CSR). Kolaborasi melalui CSR, menurut Menteri Hanif,  merupakan solusi strategis dan pragmatis untuk mendorong terwujudnya ekonomi sirkular yang inklusif dan berkelanjutan.

"Pemanfaatan dana CSR harus diarahkan untuk mendukung fasilitas pemilahan sampah di lingkungan RW, penyediaan teknologi pengolahan, seperti komposter, biopond, Material Recovery Facility (MRF), serta kampanye perubahan perilaku masyarakat," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif di Jakarta, Jumat (11/7).

Hal sama diutarakannya dalam Forum CSR Persampahan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (10/7). Menteri Hanif menekankan kerja sama pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, diperlukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100%  pada 2029 seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dia meminta dunia usaha tidak boleh lagi hanya menjadi bagian dari permasalahan lingkungan, tetapi harus mengambil peran sebagai agen solusi. 

Saat ini, capaian pengelolaan sampah nasional masih berada pada kisaran 39 persen, dan hanya 10-11 persen memenuhi standar teknis. Sementara target nasional yang ditetapkan dalam RPJMN adalah 51,21 persen pada 2025 dan 100 persen pada 2029.


Hingga kini, baru sekitar 30,4 persen dari kota/kabupaten di Indonesia yang menyampaikan peta jalan penanganan sampah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH.

"Pengelolaan sampah yang efektif hanya dapat dicapai melalui sinergi dan komitmen semua elemen masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Pendekatan pengelolaan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan prinsip ekonomi sirkular," kata Hanif.

Disimpulkan, sebagai bentuk konkret dari kolaborasi pemerintah dan dunia usaha, KLH/BPLH bekerja sama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan mendistribusikan tong sampah khusus sampah terpilah melalui program CSR kepada masyarakat melalui camat dan lurah.


Forum itu sendiri merupakan bagian dari implementasi Deklarasi Aksi Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 2025-2026, dan memperkuat status Jakarta Utara sebagai wilayah percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.

Disinsentif
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini juga tengah mempertimbangkan disinsentif anggaran terhadap pemerintah daerah yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah dan mendapatkan Predikat Kota Kotor dalam penilaian Penghargaan Adipura.

Baca juga: Ini Penilaian Baru Dan Kriteria Kota Untuk Peroleh Adipura

                   Menteri LH Tegaskan Pengelola Kawasan Kelola Sampah Sendiri  

Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati juga menyampaikan, sebaliknya akan mendorong insentif untuk daerah yang menerima Adipura Kencana. Ini akan menjadi sanksi bagi yang mendapat Predikat Kota Kotor dan tidak melakukan perbaikan meski sudah mendapatkan teguran. Untuk pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID), hal ini bisa dilakukan karena rekomendasinya dari Kementerian LH.

"Karena kita tidak bisa memberikan sanksi kalau yang lainnya seperti itu ke daerah, maka juga kita pikirkan adalah masalah mungkin pengurangan anggaran dan sebagainya," kata Vivien yang dikutip dari Antara.

Menurut Vivien, ini bagian dari revitalisasi Penghargaan Adipura dengan pendekatan yang berbeda dari sebelumnya, yang dilakukan KLH.

Kriteria Adipura yang baru menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50%, anggaran dan kebijakan daerah 20%, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30%.

Dari penilaian tersebut, kemudian dibagi menjadi empat kategori penghargaan, yaitu Adipura Kencana untuk daerah kinerja pengelolaan sampah terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar