09 September 2023
08:47 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, pemerintah kembali menguasai Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno.
“Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan atas nama PT Indobuildco berakhir dan kembali dikuasai pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," ungkap Hadi dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (8/9).
Dia menguraikan, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, menguasai kawasan itu dengan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 1973 pada era Gubernur Ali Sadikin. HGB untuk lahan 13,6 hektare itu berakhir pada 2002 lalu diperpanjang hingga 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Namun, pada 1998, terbit Surat Keputusan (SK) HPL Nomor 169/HPL/BPN/1989. HPL itu milik pemerintah atas nama Sekneg cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“HGB berakhir dan otomatis lahan itu jadi milik pemegang HPL,” lanjut Menteri Hadi dalam Rapat Koordinasi yang diadakan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Jumat (8/9).
PT Indobuildco menggugat HPL kawasan itu secara perdata yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Gugatan perdata itu ditolak sampai ke tingkat kasasi. Bahkan penggugat mengajukan empat kali Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang kesemuanya kandas.
Tak mau berhenti, PT Indobuildco lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023. Namun, majelis hakim menolak gugatan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT pada Agustus 2023.
Oleh karena itu, pada kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan di GBK.
‘Kami sudah minta baik-baik, harap segera dikosongkan. Proses pengosongan akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud.
Dia juga menegaskan, keputusan rapat koordinasi, yakni, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, penegak hukum akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, tentunya berdasarkan prosedur dan aturan.
“Berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara,” kata Listyo.