24 Oktober 2025
19:59 WIB
Menteri ATR Ingatkan Pentingnya Urus Sertifikat Tanah Wakaf
Menteri ART/BPN Nusron Wahid menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui KUA
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi sertifikat tanah wakaf. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan agar tempat ibadah mengurus sertifikat tanah wakaf. Ia tidak ingin tanah wakaf sampai digugat karena belum memiliki sertifikat.
Sertifikasi tanah, kata dia, diperlukan untuk menjaga agar tidak muncul persoalan hukum ke depannya. Sebab, ada banyak masalah tanah wakaf muncul ketika nilai tanah meningkat seiring berkembangnya ekonomi dan pembangunan.
Hal tersebut, disebut Nusron, telah terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa, terkait proyek-proyek infrastruktur strategis.
Nusron sudah mengecek data nasional dan menemukan rendahnya jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikasi. Kondisi tersebut juga terlihat di Kalimantan Timur (Kaltim), di mana tanah wakaf yang sudah bersertifikat masih berada di bawah standar nasional.
“Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya sekitar 10%. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertifikat,” ungkap dia dalam keterangannya, Jumat (24/10).
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kaltim untuk memperkuat sinergi dalam percepatan layanan sertifikasi tanah wakaf.
Ia menyebut beberapa elemen memiliki peran sentral, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Muhammadiyah.
Nusron menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan. Ia juga menegaskan bahwa masalah sertifikasi masjid tidak boleh terus berlarut.
Selain itu, Nusron menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui KUA. Masalah ini kerap menjadi hambatan dalam proses sertifikasi.
“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ucapnya.
Oleh karenanya, Nusron meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir ada sengketa lahan di kemudian hari.
“Maka saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama,” serunya.