21 Februari 2025
10:32 WIB
Menpan Rini Sebut FWA Lebih Tepat Ketimbang WFA
Pemerintah sedang godok pelaksanaan FWA yang lebih lengkap dibanding WFA.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Work From Home (WFH). Shutterstock/Kateryna Onyshchuk.
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel (flexible working arrangement/FWA). Menurut dia, FWA merupakan terminologi lebih lengkap dari bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
FWA lanjut Rini untuk efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memaparkan, dua jenis FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah.
“FWA diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada Pasal 8, memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel lokasi maupun waktu,” urai Menpan dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Rini menegaskan pelaksanaan FWA dapat dilakukan, namun memperhatikan ketentuan. Dia memastikan, FWA tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Dia menambahkan, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak mengenal WFA, tetapi fleksibel tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK. FWA untuk seluruh pegawai, namun ada kriteria seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
“Terpenting, dalam FWA adalah kualitas pelayanan pada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ucap dia.
Saat FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu seperti diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yaitu lima hari kerja dalam sepekan dengan akumulasi 37,5 jam kerja tidak termasuk jam istirahat.
Pegawai juga wajib melaporkan hasil kinerja saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Rini mengatakan akan terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 hijriah/2025.
“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” tegas Rini.