06 Oktober 2025
18:37 WIB
Menkum: Pelaporan Pemilik Manfaat Perusahaan Wajib Melalui Notaris
Permen Hukum Nomor 2 tahun 2025 itu mewajibkan pencatatan pemilik manfaat perusahaan atau beneficial ownership melalui notaris, tidak bisa lagi melalui pelaporan mandiri
Editor: Nofanolo Zagoto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am.
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewajibkan pelaporan pemilik manfaat perusahaan atau beneficial ownership (BO) wajib dilakukan melalui notaris. Hal ini untuk mengatasi pencatatan BO dengan menggunakan nama orang lain.
“Berdasarkan pengalaman pertama kali saya menjadi menteri, banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya tidak tahu apakah itu disengaja, atau kalau mencatut nama pejabat atau petinggi tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang. Tapi kenyataannya seperti itu,” jelasnya, dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Oleh karena itu, dengan pengungkapan oleh perusahaan dilakukan melalui perantara notaris, keakuratan data BO diharapkan meningkatkan.
“Karena dulu untuk pencatatan BO itu melalui self-declaration (pelaporan mandiri), sekarang kita tutup, tidak boleh. Dulu setiap korporasi boleh bebas mendaftarkannya. Hari ini dengan Permen Hukum Nomor 2 tahun 2025 itu wajib dilakukan melalui notaris,” tambah dia.
Setelah pencatatan dari notaris dilakukan, ia menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, akan melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
Kalau terjadi sesuatu pelanggar hukum, data BO yang sudah terverifikasi ini disebutnya akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sejalan dengan itu, ia menyampaikan, mulai 2026 atau kira-kira 1-2 bulan setelah SPT 30 April dilaksanakan, Perseroan Terbatas diwajibkan melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit dan bukti pelaporan pajak kepada Kemenkum lewat Sistem Administrasi Badan Hukum di Ditjen AHU Kemenkum.
“Kalau ini tidak dilakukan maka sistem otomatis akan memblokir perusahaan yang bersangkutan,” tegas Supratman.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyebutkan, dari 3.554.046 korporasi yang wajib lapor, hanya 51,7 persen atau 1.818.721 juta korporasi yang memenuhi kewajibannya.
Rendahnya angka pelaporan BO ini terjadi karena selama ini bergantung pada sistem pengungkapan secara mandiri.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, rendahnya akurasi dan kepatuhan pelaporan pemilik manfaat telah menjadi isu fundamental yang tidak hanya berdampak pada iklim investasi, namun juga mengancam integritas sistem keuangan dan keamanan nasional kita,” katanya.
Untuk itu, berdasarkan Permen Hukum Nomor 2 tahun 2025, dilakukan peralihan dari sekedar pelaporan menjadi verifikasi dan pengawasan aktif.