02 Juli 2024
08:11 WIB
Menko Muhadjir Usulkan Pembentukan Satgas PPDB
Satgas PPDB aka melibatkan penegak hukum untuk mengusut dan menindak kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Calon peserta didik baru melakukan registrasi menggunakan scan kode batang saat mengikuti PPDB di SMK 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/6/2024). AntaraFoto/Andry Denisah.
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengusulkan, agar ada pembentukan satuan tugas (satgas) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Saya sudah menyampaikan kepada Presiden, dan sekarang sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Kalau nanti Keppres-nya sudah turun, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul. Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan, karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran itu,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (1/7).
Dia menyayangkan perbuatan ilegal masyarakat yang menggunakan ijazah palsu, memindahkan alamat atau menggunakan kartu keluarga palsu dalam proses PPDB.
“Masing-masing daerah harus segera mempelajari kasusnya, kan ada data historis sebetulnya kasus PPDB itu kan, tidak semua daerah bermasalah dan dalam satu daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah. Itu mestinya sejak awal harus sudah diantisipasi, sehingga sudah ada penyelesaian dan tidak berulang, karena kalau kasusnya berulang, itu berarti pemerintah daerah selama ini tidak melakukan perbaikan atas kasus sebelumnya,” papar Menko PMK dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sekolah Dasar mengimbau masyarakat agar melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang guna memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan masing-masing.
“Kami telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang. Jadi, apabila masyarakat memiliki pengaduan, misalnya terkait dengan proses administrasi dari PPDB itu, terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka pengaduan, laporan bisa disampaikan secara berjenjang,” kata Hasbi.