c

Selamat

Selasa, 21 Mei 2024

NASIONAL

24 Juni 2022

10:44 WIB

Menhan Prabowo Bawahi 4 Badan

Selain jadi atasan empat dirjen, Menhan Prabowo bawahi empat badan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Menhan Prabowo Bawahi 4 Badan
Menhan Prabowo Bawahi 4 Badan
Ilustras-Kementerian Pertahanan (Kemenhan). kemhan.go.id.

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kini membawahi empat badan di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tugas itu akan dibantu Wakil Menhan M Herindra.

Keempat badan itu terdiri dari Badan Sarana Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan.

Pembentukan keempat badan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kemenhan.

Pasal 32 tertulis, Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.

Pasal selanjutnya memuat, badan tersebut juga melaksanakan tugas lain yang diberikan menteri.

Selanjutnya, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan, seperti terulis pada Pasal 36.

Kemudian, Pasal 40 tertulis, Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.

Lalu, Pasal 44 menguraikan, Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber.

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 17 Juni 2022 dan diundangkan serta dicatat dalam lembaran negara oleh Menteri Sekretaris Negara, M Pratikno.

Tertulis, pada saat Perpres tentang Kemenhan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Perpres Nomor 58 Tahun 2OLS tentang Kemenhan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan perpres terbaru.

Perpres tentang Kemenhan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor ll3lP Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2OL9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar