20 Oktober 2025
11:17 WIB
Mendikti Tegaskan Kampus Jadi Ruang Aman Bagi Semua Orang
Mendikti mengingatkan Permen 55/2024 yang harus diterapkan dan diawasi kampus untuk cegah perundungan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi korban perundungan. Shutterstock/MDV Edwards.
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto menegaskan, perguruan tinggi harus bisa menjadi ruang aman untuk semua orang.
Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud) bernama Timothy Anugrah Saputra yang diduga menjadi korban perundungan rekan-rekannya.
"Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun untuk pihak-pihak lain yang terhubung dengan kasus ini," jelas Brian dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (20/10).
Mendiktisaintek menekankan terdapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ia menyebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikti saat ini menjalankan Kampanye Nasional PPKPT. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Brian menegaskan Satgas PPKPT memiliki fungsi untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, dan pendampingan korban, memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban, serta memperkuat relasi yang sehat, setara, dan berintegritas di antara seluruh warga kampus.
Baca juga: Rektor Unud Bentuk Tim Investigasi Perundungan Mahasiswa Tommy
"Mekanisme pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan kampus masing-masing atau ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek," papar dia.
Mendiktisaintek juga mengembangkan portal Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap (Sahabat) di sahabat.kemdiktisaintek.go.id, yang menjadi ruang aman untuk edukasi, konsultasi, dan komunikasi terkait pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.
Sivitas akademika juga dapat melaporkan tindak kekerasan di kampus melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di laman lapor.go.id. Laporan yang masuk akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk perguruan tinggi di bawah Kemdikti.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemdikti berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, agar mahasiswa dapat belajar, tumbuh, dan berprestasi tanpa rasa takut.