c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

30 September 2024

19:15 WIB

Mendes Dan Menaker Mundur Dari Kabinet Indonesia Maju

Presiden juga telah menujuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Penulis: Al Farizi Ahmad

Editor: Rikando Somba

<p>Mendes Dan Menaker Mundur Dari Kabinet Indonesia Maju</p>
<p>Mendes Dan Menaker Mundur Dari Kabinet Indonesia Maju</p>

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Antara Foto/Aditya Pradana Putra


JAKARTA- Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengundurkan diri dari kabinet Indonesia Maju (KIM). Dua Menteri asal PKB tersebut mundur karena akan dilantik menjadi anggota DPR RI 2024-2029.

"Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya,Senin (30/9).

"Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum," sambungnya.

Presiden, lanjut Ari telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat kepada Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju. "Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," ucapnya.

Ari menambahkan, pada Keppres tersebut, Presiden juga telah menujuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Serta menunjuk Bapak Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Keppres No 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian nya selama memangku jabatan tersebut. "Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bp. John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada pilkada 2024," tutupnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar