c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

03 November 2025

08:13 WIB

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Harus Dukung PSN

Kepala daerah wajib mendukung dan melaksanakan PSN atau terkena sanksi menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Harus Dukung PSN</p>
<p>Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Harus Dukung PSN</p>

Foto udara pekerja menyelesaikan pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 Kv di Ka lipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/YU.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” tegas Mendagri dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (2/11).

Tito menjelaskan, ada dasar hukum kuat yang mengharuskan kepala daerah untuk melaksanakan PSN. Dia lalu merujuk pada Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 67 menegaskan, kepala daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Baca juga: Airlangga: 170 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp1.299 T Rampung  

Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan Pasal 67, Mendagri mengingatkan sanksi seperti diatur Pasal 68. Pasal ini mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.

Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah. Program itu seperti, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan Nota Keuangannya di Rapat Paripurna DPR pada Jumat (15/8) mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen untuk mewujudkan ekonomi tangguh, mandiri, dan sejahtera. Selain itu, APBN harus digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Presiden menyampaikan RAPBN 2026 akan mengedepankan delapan agenda prioritas utama. 

Pertama, ketahanan pangan dengan fokus mewujudkan swasembada pangan, khususnya beras dan jagung, untuk menjamin stabilitas harga dan kesejahteraan petani dan nelayan. Sejumlah langkah strategis akan diambil seperti pencetakan sawah baru, distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, penyediaan bibit unggul, alat pertanian modern, dan pembiayaan murah. 

Kedua, ketahanan energi untuk kedaulatan bangsa. Hal ini dilakukan dengan cara peningkatan produksi minyak dan gas, menjaga harga energi, dan percepatan transisi energi menuju energi bersih.

Ketiga, Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk generasi unggul. Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keempat, pendidikan bermutu untuk SDM berdaya saing global. Dengan alokasi anggaran 20% dari APBN pada 2026 setara Rp757,8 triliun untuk peningkatan kualitas guru, pendidikan vokasi, dan kesesuaian kurikulum dengan dunia kerja. 

Kelima, kesehatan berkualitas yang adil dan merata. Keenam, penguatan ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih (KMDP). 

Ketujuh, pertahanan semesta untuk menjaga kedaulatan bangsa dengan memodernisasi alutsista, memperkuat komponen cadangan, serta mendukung industri strategis nasional dan kesejahteraan prajurit. 

Kedelapan, percepatan investasi dan perdagangan global. Selain itu, program 3 juta rumah rakyat terus didorong melalui berbagai skema antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, dukungan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di desa, kota, dan pesisir, serta dukungan PPN DTP untuk rumah komersil dalam mendukung pembangunan rumah yang layak huni dan terjangkau. Total jumlah rumah yang akan mendapat dukungan APBN 2026 adalah 770.000 rumah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar