c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Juni 2023

21:00 WIB

Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban Dengan Surat Keterangan Sehat

Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari keaktifan bergerak, nafsu makan yang baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan, mulut dan hidung tidak luka atau keluar cairan berlebi

Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban Dengan Surat Keterangan Sehat
Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban Dengan Surat Keterangan Sehat
Pedagang sapi kurban membuat pakan di Tanah Kusir, Jakarta, Senin (4/7/2022). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang ingin berkurban di Hari Raya Idul Adha 2023 nanti, hanya membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner.

"Masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/6).

Suharini mengatakan, pemilihan hewan kurban yang aman dan sehat, harus memenuhi persyaratan syariat Islam. “Yaitu sehat, bebas dari cacat fisik (buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya), tidak kurus, dan cukup umur," ujar Suharini.

Umur hewan kurban, kata Suharini, dapat dilihat dari gigi. Kambing atau domba minimal di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan sapi atau kerbau minimal di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. 

Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik, yakni hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan. Kemudian, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan.

Sekadar informasi, petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1444 Hijriah.

"Sudah dimulai akhir Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," kata Suharini. 

Tempat Penampungan
Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban itu terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal yang juga menjadi poin pengawasan petugas.

Selain itu, Suharini juga menyatakan, pengelola tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) di Jakarta harus menyediakan penampungan dan penanganan limbah (septic tank).

"Harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah (septic tank). Limbah hewan kurban tidak boleh dibuang ke saluran," cetusnya.

Ia mengingatkan, proses penyembelihan hewan kurban juga harus memenuhi syariat Islam. Antara lain memutus tiga saluran, yaitu nafas, pencernaan dan pembuluh darah.

"Serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan," ujar Suharini.

Dinas KPKP DKI pun mengimbau warga DKI agar penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten. Lalu, penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH yang memenuhi persyaratan teknis higienis sanitasi (sehat dan bersih).

Dinas KPKP DKI Jakarta sendiri sejauh ini mewaspadai tiga penyakit pada hewan kurban menjelang Idul Adha 2023 pada akhir Juni 2023. "Ada tiga penyakit yang kita waspadai. Pertama adalah antraks, kedua adalah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan ketiga adalah lumpy skin disease (LSD)," serunya.

Namun, Suharini menyebutkan, PMK dan LSD bukan merupakan penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya.

Pemeriksa Hewan
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah beserta pihak terkait untuk menyiapkan tim pemeriksa hewan ternak, dalam rangka mengawasi dan memastikan stok dan keamanan sapi menyambut Iduladha 1444 Hijriah.

Bamsoet menyampaikan, pembentukan tim pemeriksa hewan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terkait kondisi hewan ternak, baik di rumah potong hewan (RPH) maupun di luar RPH.

"Untuk melakukan langkah antisipasi sejak dini dengan menyiapkan tim pemeriksa hewan ternak yang bertugas mengawasi, serta memastikan stok sapi baik di RPH maupun pedagang hewan musiman benar-benar telah melalui pengecekan kesehatan maksimal agar lebih terjamin dan aman," kata Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian sertifikat bagi hewan ternak yang dinyatakan sehat dan bebas penyakit, khususnya untuk keperluan Hari Raya Kurban.

"Dengan begitu, dapat memberikan rasa tenang kepada masyarakat yang memiliki niat berkurban," ucap Bamsoet.

Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada ketika membeli hewan kurban. Bamsoet menyarankan agar masyarakat memperoleh sapi kurban dari sumber yang terjamin kesehatannya. "Seperti RPH yang telah tersertifikasi halal," ujarnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar