c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

01 Agustus 2024

19:56 WIB

Mario Dandy Masih Utang Sisa Restitusi Rp24 Miliar Hingga Seumur Hidup

Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9) dan wajib membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar

<p>Mario Dandy Masih Utang Sisa Restitusi Rp24 Miliar Hingga Seumur Hidup</p>
<p>Mario Dandy Masih Utang Sisa Restitusi Rp24 Miliar Hingga Seumur Hidup</p>

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Antara/ Luthfia Miranda Putri

JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebutkan, Mario Dandy ternyata masih punya utang sisa restitusi Rp24 miliar hingga seumur hidup terkait kasus penganiayaan.

"Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp24 miliar sekian," kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Mellisa mengatakan, putusan itu tidak ada tenggat waktu atau dalam artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait. Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan sudah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp25 miliar.

Meski Mario dikatakan tak punya harta dan penghasilan, Mellisa menilai proses hukum tetap harus jalan. Terlebih, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab atas anaknya," ujarnya.

Dia berharap, hal ini bisa terpenuhi hak dan kewajiban demi kepastian hukum. Maka dari itu, pihaknya mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.

"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp25 miliar, tapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.

Memberikan Restitusi
Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy.

"Menjadi Rp706.872.100, Alhamdulillah akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Selatan Ika Ayuningtyas kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ika mengatakan, pihaknya telah melakukan lelang mobil tersebut sebanyak tiga kali dan terakhir laku sebesar Rp725 juta. Kemudian, harga itu dikurangi 2,5% dari biaya ulang lelang penjual dan dikurangi biaya administrasi Rp2.900 antar bank, sehingga menjadi Rp706.872.100.

Dia menegaskan Kejari Jakarta Selatan memastikan hak atas korban David Ozora terpenuhi dalam pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang tersebut. "Ini merupakan tanggung jawab bidang saya, yaitu pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, melalui lelang," ujarnya.

Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan, ini merupakan tahap pertama restitusi yang kemudian akan didiskusikan bersama Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Beliau memberikan arahan, masa depan alurnya adalah dari jaksa akan menghadirkan pelaku untuk ditanyai komitmennya terkait restitusi," tuturnya.

Nantinya, pelaku akan dimintai keterangan atas pertanggungjawaban dan apakah bersedia menyiapkan restitusi yang telah ditetapkan.Pihak David Ozora juga telah berkomunikasi dengan penasehat hukum untuk menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

Pihaknya masih memperjuangkan adanya harta yang dimiliki oleh Mario Dandy untuk bisa menanggung restitusi. "Jadi, harapannya dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini, para koruptor cara mainnya nyimpan harta dan lain-lain seperti ini," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa mobil Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy terjual seharga Rp725 juta pada lelang ketiga pada Selasa (11/6). Seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada korban David Ozora.

Mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut. Tidak ada pengurangan nominal selain pajak ataupun pungutan resmi sekitar 2,5% terhadap lelang mobil yang akan diberikan kepada korban.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar